TULUNGAGUNG.Liputan11.com-, Dalam waktu yang hampir bersamaan, tiga komplotan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba berhasil digulung anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Hal tersebut seperti yang disampaikan KasatResnarkoba Polres Tulungagung, melalui Paur Subbag Humas, Iptu. Nenny Sasongko, S.H. Sabtu, (29/5/2021).
Dalam keterangannya, Iptu. Nenny mengungkapkan bahwa, pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 22.00 wib, Opsnal Satresnarkoba Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap DDH (25), alamat Dsn. Krajan RT 02 RW 01 Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, karena kedapatan mengedarkan dan atau memiliki narkoba jenis shabu.
“Pelaku (DDH) yang bekerja sebagai sopir truk, ditangkap di pinggir jalan masuk Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat 1.19 gram, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) bungkus rokok merk samporna tempat menyimpan pipet, 1 (satu) korek api warna oranye, 1 (satu) buah hp merk Realmi warna abu abu, 1 (satu) buah tas merk PUSHOP warna biru.
“Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Nenny.
Lebih lanjut disampaikan Iptu Nenny, dari pengembangan penyidikan, pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 22.30 wib, petugas juga berhasil meringkus dua pelaku lainnya yakni NAS (35) alamat RT 02 RW 06 Desa Tiyudan, Kecamatan Gondang, dan DS (29) alamat RT 03 RW 02 Desa Gempolan, Kecamatan Pakel.
“Kedua pelaku di tangkap petugas saat di pinggir jalan masuk Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung karena kedapatan bermufakat jahat mengedarkan dan memiliki narkoba jenis shabu,” lanjutnya.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,
2 (dua) poket shabu dengan berat 0.27 gram dan 0.33 gram, 2 (dua) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat 1.31 gram, 1 (satu) buah bong shabu dari botol kaca bekas minuman, 2 (dua) buah Korek api, 6 (enam) buah sekrop shabu dari potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Redbold, 1 (satu) buah tutup botol bekas bong, 1 (satu) lembar kertas grenjeng warna merah, 1 (satu) lembar kertas grenjeng warna silver, 1(satu) buah Hp merk Realme warna Hitam, 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam, Uang tunai 50 ribu rupiah, 1 (satu) dompet warna ungu, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna Biru Hitam Nopol AG 6188 RH beserta STNK.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Nenny. (Gus).