TULUNGAGUNG.Liputan11.com – Rapat paripurna DPRD kabupaten Tulungagung sepakat dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut terlihat dari Rapat Paripurna yang beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi, penandatanganan dan penyerahan berita acara persetujuan bersama di ruang Graha Wicaksana lantai 2 gedung DPRD kabupaten Tulungagung, Sabtu (12/6/2021).
Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Tulungagung, Marsono S.sos tersebut, menyampaikan selamat kepada Drs Maryoto Birowo MM selaku Bupati Tulungagung atas keberhasilan Pemkab. tulungagung memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa timur pada 28 Mei 2020 silam di Surabaya.
Marsono menyampaikan, rapat Paripurna yang dijadwalkan hari ini, Sabtu (12/6/2021) digelar berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD yang dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Juni 2021 lalu.
“Dengan memanfaatkan sarana teleconference, telah disepakati untuk melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian perubahan kedua Propemda tahun 2021 dan penyerahan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2020 serta persetujuan RPJMD tahun 2018 – 2023”, ucapnya.
Pada kesempatan sambutannya, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengucapkan terimakasih pada seluruh anggota dewan yang mana telah bekerja keras untuk meneliti, mengoreksi dan menyempurnakan Ranperda yang untuk selanjutnya dijadikan Perda kabupaten Tulungagung, antara lain.
1. Ranperda tentang perubahan RPJMD tahun 2018 – 2023.
2. Ranperda tentang perubahan ketiga Perda nomor 18 tahun 2010 tentang pengendalian menara telekomunikasi.
“Persetujuan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2019 tentang RPJMD kabupaten Tulungagung tahun 2018 – 2023 dan Ranperda perubahan ketiga atas Perda nomor 18 tahun 2010 tentang pengendalian menara telekomunikasi merupakan bentuk komitmen bersama”, ujar Bupati.
Masih ditempat yang sama, Maryoto Birowo juga menyampaikan RAPBD kabupaten Tulungagung tahun anggaran tahun 2020 serta realisasi pendapatan yang mencapai 104,89%.
Anggaran Belanja tahun 2020 dan realisasi belanja yang mencapai penyerapan anggaran sebesar 89,08%.
Anggaran penerimaan pembiayaan dan realisasi penyerapan anggaran sebesar 99,95%.
Anggaran pengeluaran pembiayaan dan realisasi pengeluaran sebesar 86,25%.
“Mengenai Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) di alokasikan untuk kegiatan antara lain, Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), Tambahan Penghasilan Guru (TPG), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan kegiatan lanjutan serta kegiatan lainnya”, pungkas Maryoto. (Prn).