TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu saat berada di tepi jalan umum masuk Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.
Kapolsek Campurdarat, Iptu.Triyanto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, S.H., mengungkapkan bahwa, pelaku tersebut diketahui berinisial DNM (23) alamat Kelurahan Karangwaru, RT 05 , RW 01, Kecamatan Tulungagung.
Iptu. Nenny, menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 pukul 23.30 Wib,
Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung yang dipimpin Aiptu. Wempi Rianto, telah melakukan penangkapan terhadap DNM yang diduga telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 jenis Shabu, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Shabu.
Lebih lanjut di sampaikan Iptu. Nenny, dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti, 1( satu) poket shabu yang dibungkus klip plastik bening, 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah Hp merk Reno 5 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna abu abu NoPol AG 4090 RCP.
“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polsek Campurdarat, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Gus)