Rabu, Januari 22, 2025
BerandaBeritaAksi Residivis Asal Kediri Berakhir Ditangan Polisi

Aksi Residivis Asal Kediri Berakhir Ditangan Polisi

TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Unit Resmob Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung yang di back up Unit Resmob Polres Kediri kota, akhirnya berhasil meringkus WA alias Gandul (41) asal Kelurahan Pesantren Kota Kediri atas aksinya melakukan pencurian Handphone di Toko Cellular Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Cristian Kosasih, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, saat dikonfirmasi Liputan11.com, Kamis, (15/04/2021) siang, membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

Screenshot 2021 0305 011249
Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, S.H., saat di wawancara di ruang kerjanya.

Menurut Nenny, pelaku WA alias Gandul ditangkap petugas Unit Resmob Macan Agung dengan diback up Unit Resmob Polres Kediri Kota dirumahnya pada Kamis (09/04/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha kabur saat akan dilakukan penangkapan.

Baca Juga:  Di Rakernis Propam, Kapolri Minta Polisi Terlibat Narkoba Ditindak Tegas

“Petugas terpaksa menembak bagian kaki pelaku, karena pelaku berusaha kabur saat dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AG 1678 CQ beserta kunci dan STNKnya.

“Selain barang bukti berupa 1 buah HP merk Oppo Reno 5 warna perak juga diamankan sejumlah pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” terang Iptu.Nenny.

Dari hasil pengembangan petugas, pelaku juga melakukan pencurian 2 buah HP merk Vivo Y25 di TKP wilayah Mojo Kediri.Untuk di TKP Jombang pelaku berhasil menggasak 1 buah HP.

“Modus yang digunakan pelaku di beberapa TKP semua sama yakni , pelaku pura-pura datang di Conter sebagai pembeli kemudian jika karyawan lengah pelaku langsung mengambil Handphone selanjutnya kabur,” tandasnya.

Baca Juga:  Satpol PP Tulungagung Bersama Instansi Terkait Datangi Lokasi Yang Diduga Sebagai Tempat Penjualan Minol

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan residivis 3 kali dalam kasus yang sama ini dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP. ( Im )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments