TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Setidaknya ada sebanyak 8 Nara Pidana (Napi) Lapas II B Tulungagung bisa merasakan segarnya udara bebas diluar setelah mendapatkan asimilasi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan klas II B Tulungagung, Tunggul Buono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/07/2021) mengatakan, program asimilasi ini merupakan program asimilasi yang ketiga kalinya.
Menurutnya, sejak bulan Januari hingga Juni 2021, Lapas klas IIB Kabupaten Tulungagung telah memberikan asimilasi sebanyak 88 napi.
“Mereka yang dapat asimilasi ini merupakan napi yang telah mengikuti kegiatan di Lapas dengan baik dan tidak melanggar tata tertib. Mereka telah menjalani 2/3 masa tahanannya sebelum tanggal 31 Desember 2021,” terang Tunggul Buono.
Tunggul memaparkan, sejak diberlakukannya asimilasi mulai Maret tahun lalu tercatat sebanyak 347 napi yang mendapatkan asimilasi.
Sedangkan untuk asimilasi tahap dua mulai bulan Januari hingga Juni 2021 tercatat 88 narapidana dan ditahap ketiga kurun bulan Juli – Desember 2021 hanya terdapat 8 napi saja yang mendapat program asimilasi dari Kemenkumham.
“Untuk yang mendapatkan asimilasi tahap ketiga ini hanya delapan napi saja,” papar Kalapas.
Namun begitu tidak semua Napi dapat asimilasi, dikarenakan sebelumnya ada 6 napi setelah mendapat asimilasi kembali melakukan perbuatannya kembali sehingga kembali menjalani hukuman lagi di Lapas.
“Kami tidak berikan asimilasi lagi pada napi dengan kasus pencurian, pembunuhan berencana, asusila, narkotika dan tipikor. Selain itu, seperti kasus pencurian ini juga tidak kita berikan lagi karena akan berpotensi mereka akan mengulanginya dalam kasus yang lebih besar lagi. Dan bagi napi residivis tidak akan kita berikan asimilasi,” tutupnya.
Untuk diketahui Lapas IIB Tulungagung yang semestinya sesuai kapasitasnya ditempati 261 napi maupun tahanan, namun saat ini tercatat sebanyak 606 penghuni.(im)