TULUNGAGUNG Liputan11.com – Komplotan pelaku narkoba dari luar daerah mulai menebar racun di Bumi Ngrowo Tulungagung. Hal tersebut diketahui saat Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus komplotan pelaku Narkoba tersebut di rumah kos masuk Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung.Senin, (22/3/2021) Pukul 16.00 wib.
Hal itu di sampaikan Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Andri Setya Putra, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, S.H. Selasa, (23/3/2021) malam.
Komplotan pelaku narkoba yakni, SM (44) alamat RT 016 RW 008 Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. RM (39) alamat RT 03 RW 08 Dsn. Jaranguyang, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, serta RN (27) alamat Jl. RA. Kartini, RT 06 RW 06 Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, berhasil di gulung petugas saat kedapatan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu di rumah kos masuk Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung.
“Tersangka memakai shabu.
Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung sering di jadikan tempat untuk transaksi peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung selanjutnya, pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kos masuk Kelurahan Jepun,” ungkap Iptu. Nenny.
Menurut Iptu Nenny, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) paket shabu, 1 (satu) pipet kaca berisi shabu, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah Sekropdari sedotan plastik, 1 (satu) lembar kertas bukti transfer Bank BCA, 1 (satu) lembar potongan Lakban, 1 (satu) buah gunting, 1 Hp merk Samsung Hitam, 1 (satu) buah Hp Samsung warna Hitam, dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna Hitam.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut. Pelaku bakal di kenakan pasal 112 ayat(1) Jo pasal 132 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut lanjut Iptu. Nenny, petugas juga berhasil meringkus HP (28) alamat RT 006 RW 009 Kelurahan Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, yang di duga sebagai pengguna sekaligus pengedar barang haram tersebut.
“HP di tangkap di rumah kos masuk Kelurahan Jepun sikitar pukul 16.10 wib,” terang Iptu. Nenny.
Dari tangan pelaku HP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) plastik klip berisi sisa shabu, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu, 2 (dua) sambungan pipet kaca dari karet, 1 (satu) alat hisap shabu (bong), 1 (satu) kertas grenjeng rokok untuk kompor, 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah amplop warna putih, serta 1 (satu) HP merk Redmi warna hijau.
“Atas perbuatannya, pelaku bakal di jerat pasal 114 ayat(1) sub pasal112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Pur).