TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Upaya pencegahan dan memutus penyebaran covid-19 di Kabupaten Tulungagung masih gencar dilakukan. Hal tersebut nampak saat Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 menggelar Operasi Yustisi di Jalan Pahlawan depan Stadion Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Senin, (26/4/2021) mulai pukul 10.00 wib.
Operasi Yustisi yang dipimpin Polwan Polres Tulungagung, Iptu.Nenny Sasongko, S.H., bersama Satgas Inpres No 6 Tahun 2020, yang terdiri dari gabungan anggota TNI-Polri dan SatPol PP Kabupaten Tulungagung, berhasil menjaring 8 pelanggar Protokol kesehatan.
“Total pelanggar yang terjaring ada 8 orang, dan dilakukan sidang ditempat. Tujuh pelanggar di kenai sanksi denda sebesar 25 ribu rupiah, dan 1 pelanggar di kenai sanksi sosial, dengan membersihkan beberapa lokasi di sekitar Stadion Rejoagung,” terang Iptu. Nenny.
Menurut Iptu. Nenny, hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Karena dari para pelanggar Prokes yang tidak memakai masker yang terjaring dalam Operasi Yustisi ini hampir semuanya mengaku lupa. Ada juga yang membawa masker tapi tidak di pakai,” ucapnya.
Lebih lanjut di sampaikan Iptu. Nenny bahwa, Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satgas Inpres No 6 Tahun 2020, bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.
Iptu. Nenny menandaskan, dalam Operasi Yustisi tersebut, selain memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan, utamanya kepada pengendara/pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, yang melintas di depan Stadion Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, petugas juga membagikan masker, dan memberikan himbauan agar warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya, mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.
“Kami akan terus mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya.