TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Bupati Tulungagung bersama Forkopimda, meninjau langsung pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka penegakkan disiplin protokol kesehatan masa PPKM Darurat yang diberlakukan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dalam meninjau pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Kecamatan Ngantru, kabupaten Tulungagung. Selasa, (06/07/2021), Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Birowo, M.M., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Sukaji M.Si, didampingi Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 0807 Tulungagung, Letkol Inf.Mulyo Junaidi, S.E, M.Tr (Han), Kepala Kejaksaan Negeri, Mujiarto S.H.,M.H.
Bupati mengatakan, Operasi Yustisi ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan serta untuk menekan penyebaran Covid 19.
Dengan diberlakukannya Operasi Yustisi ini diharapkan, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat, dan bagi yang melanggar akan diberikan sangsi teguran hingga denda sebesar Dua puluh lima ribu rupiah.
“Operasi Yustisi sidang ditempat ini guna mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Bupati bahwa, Pemerintah kabupaten Tulungagung sangat mendukung gelar Operasi Yustisi sidang ditempat sebagai pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Pokoknya kita berikan suport, dengan demikian Operasi Yustisi ini diharapkan dapat menekan angka penularan Covid-19,” terangnya.
Bupati berharap dengan adanya penegakkan disiplin diharapkan warga Tulungagung yang terkonfirmasi positif akan menurun, masyarakat tetap berdisiplin menerapkan protokoler kesehatan dan 5 M agar semua terhindar dari penularan virus ini.
“Kondisi saat ini angka kasus positip Covid-19 mengalami trend penurunan. Disiplin menerapkan 5 M diantaranya Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas merupakan upaya membantu Pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri, Mujiarto, S.H., M.H., menambahkan, meningkatnya penyebaran Covid 19 di kabupaten Tulungagung, perlu diadakan Operasi Yustisi dengan tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat yang sampai saat ini masih sering melanggar prokes, agar masyarakat jera dan tidak mengulanginya. Untuk yang melanggar akan diberi sanksi membayar denda sebesar 20.000 rupiah, di tambah biaya perkara 5000 rupiah.
“Kita tahu kondisi saat ini masa pandemi cari uang susah maka denda semampunya, dan tidak ingin membebani masyarakat, maka harus sadar dan disiplin dalam protokoler kesehatan. Sanksi denda 20.000 rupiah, dibebani biaya perkara sebesar 5.000 rupiah bagi yang melanggarnya,” terang Kajari
Operasi Yustisi sidang ditempat masyarakat yang terjaring sejumlah 22 orang dan sebagian besar tidak menggunakan masker (Gus)