TULUNGAGUNG, Liputan11.com – Dalam rangka mendukung aturan pemerintah terkait adanya larangan mudik lebaran tahun 2021, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Tulungagung, gelar apel kesiapan pasukan pengamanan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Bertempat di halaman Pemda Tulungagung, Senin (26/04/2021).
Apel dipimpin oleh Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo MM didampingi Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto SH SIK MH, dan Dandim 0807 Tulungagung.
Dalam apel tersebut, Bupati Tulungagung membacakan sambutan Kapolda Jawa Timur. Disampaikan bahwa pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, terhitung mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021.
Usai pimpin apel, Bupati Maryoto saat diwawancarai awak media menerangkan, sesuai arahan dari pemerintah pusat, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mudik lebaran 2021 dilarang.
“Jadi begini, larangan Mudik 2021 ini secara nasional sudah disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sedangkan Gubenur Jawa Timur, Khofifah bersama jajaran Forum pimpinan daerah (Forpimda) sudah menyampaikan juga,” terangnya.
Lebih lanjut Maryoto menjelaskan terkait larangan Mudik 2021 karena hingga saat ini wabah pandemi Covid-19 masih melanda di Indonesia khususnya Kabupaten Tulungagung.
“Mengapa dilarang, karena pandemi Covid-19 masih melanda, terkait larangan ini guna menghindari kerumunan sehingga dapat memutus persebaran virus tersebut,” jelasnya.
Maryoto juga memaparkan, terkait adanya larangan tersebut maka Pemkab Tulungagung akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Jadi, Pemkab mengutamakan melakukan sosialisasi kepada keluarga yang dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten dengan melibatkan Forpimcam dan tokoh masyarakat,” paparnya.
Masih dalam waktu dan tempat yang sama, hal senada disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto bahwa kegiatan apel ini dalam kesiapan larangan mudik Lebaran 2021.
“Jadi begini, ada beberapa titik penyekatan diantara berbatasan dengan daerah lain, terkait penyekatan dari daerah zonasi untuk itu kita tentukan, akan dilakukan penyekatan agar benar benar ini lebih efektif,” tutur Handono.
Handono memaparkan, bahwa nantinya di Tulungagung akan didirikan 2 pos. Penyekatan dan pelayanan.
“Pertama, pos untuk penyekatan dan kedua untuk pos pelayanan itu antara lain supaya tidak kemacetan lalin dan mencegah terjadi titik titik berpotensi kerumunan masyarakat. Sedangkan di Tulungagung sendiri akan melakukan penyekatan, sebagai lapis kedua,” paparnya.
Lebih lanjut Handono menjelaskan, bahwa Operasi ketupat tahun lalu hampir sama namun kalau tahun sekarang ada dibeberapa zonasi masih diperbolehkan tentu ini akan dilaksanakan, karena mudik tahun ini tidak bisa dilakukan dengan perkecualian.
“Untuk diperbatasan zona sudah dilakukan penyekatan sedangkan dijalur tikus akan kita tempatkan petugas,” pungkasnya. (Prn)