TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Unit Resmob Macan Agung, melakukan back up Kepolisian Sektor Pakel berhasil menangkap dua orang pelaku pemerasan terhadap FS, warga Desa Bangunmulyo, kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Pakel, AKP. Randy Irawan, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menyebutkan, Kedua orang tersangka tersebut diketahui berinisial KMV (28) alias Nana beralamat di dusun Sambi, Desa Kesambi, Kecamatan Bandung, dan SH alias Alex (43) alamat Desa Gempolan, kecamatan Pakel.
Lebih lanjut di sampaikan Iptu.Nenny, kronologis kejadian berawal pada Rabu, (14/04/2021) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban FS warga Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel, hendak keluar dari rumah kontrakannya tiba-tiba mobil korban dihadang oleh mobil yang dikendarai kedua pelaku bersama temannya yang tak dikenal.
“Kedua pelaku kemudian mendatangi korban untuk meminta uang dengan alasan untuk tambah beli miras, dengan menyebut nominalnya sejumlah 5.juta rupiah. Tapi oleh korban tidak diberi,” tutur Iptu.Nenny, saat di wawancara awakmedia. Rabu, (21/4/2021) siang.
Oleh karena permintaan pelaku tersebut tidak di turuti oleh korban, pelaku langsung marah dan mengancam akan membunuh korban.Bahkan pelaku juga menganiaya korban dengan mencekik serta memukuli korban secara bergantian, hingga Korban mengalami luka memar pada bagian muka dan badannya.
“Mengetahui kejadian tersebut, istri korban ketakutan dan akhirnya terpaksa mengambil uang sebanyak 4 juta rupiah untuk diberikan kepada pelaku,” terangnya.
Dengan diberikannya uang empat juta rupiah tersebut ternyata tidak menghentikan pelaku dalam menjalankan aksinya, pelaku masih minta kekurangan satu juta rupiah kepada korban. Karena sudah tidak punya uang, korban tidak memberinya lagi, dan korban kemudian melaporkannya ke Polsek Pakel.
“Setelah mendapat laporan korban, petugas Unit Reskrim Pakel dibantu Team Resmob Macan Agung Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Iptu. Nenny.
Menurut Iptu Nenny, kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda. Pelaku KMV alias Nana ditangkap petugas pada Kamis, (15/04/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir jalan masuk Desa Sukoanyar. Sedangkan pelaku SH alias Alex diamankan di pinggir jalan masuk desa Gempolan.
Dari kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dua juta rupiah, 1 unit mobil Daihatsu warna putih nopol AG 1240 SE dan uang satu juta rupiah.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku harus menjalani penahanan dan dijerat dengan pasal 368 KUHP,” pungkas Iptu.Nenny. (gus).