TULUNGAGUNG, Liputan11.com – Guna Percepatan proses pendaftaran badan hukum sekaligus pendataan unit BUMDesa, forum BUMDesa Kecamatan Ngunut menggelar kegiatan sosialisasi dan pelatihan teknis terhadap BUMDes yang ada di wilayah kecamatan Ngunut yang dilaksanakan di Hall futsal BUMDesa Kaliwungu. Kamis, (1/7/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua forum BUMDesa Kecamatan Ngunut sekaligus Ketua forum BUMDesa Kabupaten Tulungagung, Joko Ibrahim, Camat Ngunut, Sutrisno, Ketua BUMDesa Kaliwungu, Wahyudi, dan Tenaga ahli pengembangan ekonomi desa Kementrian desa kabupaten Tulungagung, Aminudin, serta diikuti perwakilan pengurus BUMDesa se- kecamatan Ngunut.
Ketua forum BUMDesa Kecamatan Ngunut sekaligus ketua forum BUMDesa kabupaten Tulungagung, Joko Ibrahim menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi mengenai isi/muatan PP nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDesa, dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT nomor 3 tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan peningkatan, pembinaan dan pengembangan BUMDesa Bersama.
“Gini, sebelum melakukan pendaftaran badan hukum, maka dibutuhkan persepsi yang sama untuk saling memahami, agar bisa mengisi instrumen- instrumen yang ada didalamnya”, terang Joko Ibrahim.
“Karena instrumen yang ada didalamnya butuh penyesuaian terhadap peraturan- peraturan yang telah dilakukan sebelumnya”, imbuhnya.
Mengenai tujuan pendataan ini, pemerintah melalui Kemenkumham memfasilitasi agar nantinya semua BUMDesa berbadan hukum.
“Dengan tujuan memberikan regulasi, kesempatan BUMDesa mengembangkan unit usahanya melalui jejaring usaha yang legal dan dapat bermitra dengan siapapun”, ucap Joko.
Lebih lanjut Joko Ibrahim mengatakan, di wilayah Tulungagung kegiatan sosialisasi ini yang pertama kali dilakukan dan harapannya agar bisa menjadi contoh BUMDesa yang ada di kecamatan lainnya.
“Sebagaimana yang sudah di instruksikan forum BUMDesa tingkat propinsi, pelatihan ini diharapkan nantinya proses pendaftaran badan hukum bisa selesai dalam waktu 2 Minggu”, ucapnya.
Pendataan, pendaftaran unit BUMDesa berbadan hukum, tidak hanya revitalisasi akan tetapi untuk pembinaan, pengklinikan dan treatment serta guna mengetahui sejauh mana peta BUMDesa khususnya yang ada di Tulungagung.
“Implikasi dari pendaftaran ini nantinya ada tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemeringkatan pembinaan yang dilakukan pemerintah”, pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, tenaga ahli pengembangan ekonomi desa, kementrian desa, kabupaten Tulungagung Aminudin menambahkan, dengan adanya aturan baru, undang- undang baru, BUMDesa harus melakukan pendataan, pendaftaran badan hukum.
“Mengenai pendaftaran, prosesnya online. Dengan berbadan hukum, sehingga BUMDesa ada kepastian, ada kekuatan secara legal formal”, ucap Aminudin.
“Setelah itu BUMDesa akan lebih mampu mengembangkan usahanya, sehingga BUMDesa mempunyai kontribusi meningkatkan Pendapatan Asli desa, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat desa”, pungkasnya. (Prn).