TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Pelaku dugaan penipuan dan penggelapan berinisial RH (20) alamat dusun Glodogan, Desa Pucung Kidul, Kecamatan Boyolangu, harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, RH telah dilaporkan sebagai pelaku dalam tindak dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korbannya bernama AZ (21) seorang Mahasiswa asal SK 5 Kanan Rejoagung, Desa Sidomukti, kecamatan Dendang, kabupaten Tanjung Jabung.
Kapolsek Ngantru, AKP. Puji Widodo, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, S.H., saat dikonfirmasi, Minggu (18/04/2021) membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.
Iptu.Nenny menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu (14/04/2021) lalu sekira pukul 13.00 WIB, Korban melalui seseorang yang dikenal dari Facebook berminat untuk membeli motor milik korban.
“Kemudian keduanya janjian bertemu untuk transaksi jual beli. Setelah disepakati, korban bertemu dengan pelaku di jalan raya Ngantru tepatnya masuk Desa Pojok,” terangnya.
Menurut Iptu.Nenny, tidak lama kemudian, pelaku meminta ijin kepada korban untuk mencoba sepeda motor milik korban, namun setelah itu pelaku tidak kembali lagi.
“Pelaku ini dalam menjalankan aksinya berpura-pura membeli motor kemudian mencoba motor dan kabur,” ujarnya.
Lebih lanjut di ungkapkan Iptu.Nenny, setelah dilakukan penyelidikan, dalam waktu 1 x 24 jam pelaku berhasil diamankan team Resintel Polsek Ngantru, tepatnya pada Kamis (15/04/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Tiger Nopol F 5932 PK.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah. Kini pelaku masih diamankan di tahanan Mapolsek Ngantru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah dijadikan tersangka dan bakal dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana,” pungkas Iptu.Nenny. (Prn).