TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Calon wakil Bupati yang diusung PDIP Tulungagung, ” GS ” Gatot Sunu Wibowo SE, mengaku baru tahu, kalau sidang paripurna DPRD, Rabu 30 Juni 2021, juga menetapkan peraturan DPRD terkait pemilihan wakil bupati masa jabatan sampai 2023.
Penjelasan itu disampikan kepada beberapa awak media , menyikapi langkah dewan melakukan hal itu. Dirinya baru tahu, ketika dihubungi media , untuk dimintai tanggapannya , atas langkah DPRD Tulungagung tersebut.
” Jujur, kami tidak tahu, atas agenda itu, dan setelah kami lakukan cross chec kebeberapa teman yang ada di dewan, benar adanaya. Kami belum tahu isinya, tetapi secara pribadi kami mengapresiasi itu “.
Ketika ditanya , bagaimana langkah selanjutnya, yang disiapkan, terkait sudah adanya peraturan yang menaungi proses pengisian lowongnya Wabup, dirinya akan tetap mematuhi instruksi partai ( PDIP ) untuk terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan semua lini, termasuk partai diluar pengusung.
” Sesuai dengan perintah partai kami, saya mendapat tugas melakukan komunikasi , sehingga kalau proses pemilihan itu berlangsung, diharapkan memberikan dukungan kepada kami selaku kader PDIP, sekaligus sebagai putra daerah. Partai dengan seluruh potensinya akan berjuang untuk itu “.
Ketika ditanya terkait dewan sudah melakukan fasilitasi dalam bentuk aturan main, sedang partai pengusung lain belum mengajukan nama, Gatut Sunu mengaku, yakin dalam waktu dekat, Nasdem akan melakukan yang terbaik.
” Saya maupun partai juga sudah melakukan komunikasi melalui Pak Jadi dan mas Tatang selaku sekretaris Nasdem, insya Allah dalam waktu dekat, rekomendasi nama, akan disampikan. Hal itu juga sudah dilakukan bapak Bupati, untuk bersurat kepada Nasdem. Selaku kader partai, Pak Maryoto juga mendukung pengisian Wabup periode 2018 – 2023 nanti . Kami juga mohon doanya , agar proses itu lancar “. ucapnya.

Dalam keterangan lain, ketua Pansus pembuat rancangan peraturan , yang akhirnya disetujui dalam paripurna, Suprapto, mengaku apa yang dilakukan dewan adalah sebuah amanah yang harus dilakukan untuk Tulungagung.
” Benar, semalam ( Selasa 29 Juni 2021 ) kami bersama teman teman dari partai lain melakukan itu. Kami tidak banyak membuat aturan,intinya materi itu per periode 31 Desember 2019 yang sudah kita kirim ke propinsi melalui biro OTDA , ada pembenahan – pembenahan yang disesuaikan. Kami malaui ketua ,melakukan reviu dan tidak banyak koreksi, kecuali terkait jumlah Panlih nantinya. Dalam draff kami , ada 15 orang, tetapi di rubah sesuai ketentuan maksimal sesuai jumlah anggota dari fraksi terbanyak, yaitu 12 orang. Itupun, nantinya juga akan kita pilih secara proporsional “, tegas Suprapto yang akrab dengan panggilan “Buyung “.
Ketika dimintai komentarnya, terkait jumlah calon Wabup yang bisa diikutkan dalam proses regulasi, Suprapto ” Buyung ” menegaskan harus dua. Hal ini mengacu pada aturan, tidak bisa calon tunggal, walau dari partai yang kursinya terbanyak sekalipun. ( Doni )