31.1 C
Surabaya
Minggu, Desember 1, 2024
spot_img

Habis Main Game, Pemuda Di Tulungagung Gasak HP Milik Temannya

TULUNGAGUNG.Liputan 11.comSeorang pemuda berinisial MAY (20) warga RT 03 RW 01 desa Winong harus meratapi nasibnya dibalik jeruji tahanan lantaran telah melakukan pencurian Handphone milik korbannya yang tak lain adalah temannya sendiri.

Kapolsek Kalidawir AKP Santosa melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi Liputan11.com. Selasa (25/05/2021) membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Kalidawir,” terang Nenny Sasongko.

Kronologis kejadian, menurut keterangan Nenny bermula pada Senin (24/05/2021) kemarin sekira pukul 08.00 WIB, dimana korban atas nama Muhamad Fikri Nurwahid (20) alamat dusun Jigang RT 02 RW 03 desa Pakisaji kecamatan Kalidawir kedatangan temannya MAY untuk bermain game diruang tamu korban dengan menggunakan HP masing-masing hingga pukul 15.20 WIB.
Karena mengantuk, korban menyudahi permainan game kemudian mengecas HP miliknya didekat ia tertidur.

“Sekira pukul 16.30 WIB korban bangun mendapati HP nya tidak ada ditempat semula dan menanyakan kepada pelaku. Namun pelaku saat ditanya korban beralasan HP miliknya juga hilang dan selanjutnya malah pergi pulang,” lanjut Nenny.

Mengalami kejadian tersebut, korban merasa curiga dengan pelaku, akhirnya korban mencari keberadaan pelaku. Sekira pukul 23.00 WIB korban bersama teman – temannya bertemu dengan pelaku dan selanjutnya pelaku diajak kerumahnya untuk dimintai keterangannya.

“Saat ditanyai korban, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil HP milik korban. Tak terima atas kejadian tersebut korban menhubungi anggota Polsek Kalidawir,” lanjut Nenny.

Petugas Unit Reskrim Polsek Kalidawir menerima laporan tersebut kemudian mendatangi TKP.

“Didepan petugas, pelaku juga mengakui perbuatannya. Guna proses lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti sebuah HP merk Redmi Note 8 Pro warna hitam dibawa ke Mapolsek Kalidawir,” sambungnya.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 4.500.000 rupiah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Nenny.(gus/im)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles