TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Sebagai tindak lanjut 70 -an wakil karyawan yang melakukan pengaduan ke DISNAKER Tulungagung, Jumat sore ( 23 April 2021 ), telah ditindaklanjuti, untuk melakukan klarifikasi . Agendanya ,dinas memanggil management PT WAGEKARYA WAHYU LESTARI hadir ke Kantor DISNAKERTRAN di jalan Pahlawan Tulungagung.
Secara ” Keukeh ” perusahaan itu menyatakan, apa yang dijalankan didalamnya masih dalam proporsional aturan. ” Pada prinsipnya perusahaan sudah menjalankan aturan ketenaga kerjaan, dan masalah yang terjadi saat ini hanya bersifat miskomunikasi saja. Hal itu ditegaskan pimpinan perusahaan di Tulungagung, Joko Rahmadi ( Wempy ), maupun pimpinan pusat Surabaya, Yori Markus G. kepada L 11. com.
Dalam pertemuan yang melibatkan wakil pekerja, dikuasakan pada lowyer, Warsono Nugrahadi SH.MH, kepala Disnakertran Tulungagung, Agus ( Banteng ) Santosa, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Propinsi , RM Soni, serta pihak perusahaan baik management Tulungagung, maupun pusat Surabaya.
Mediasi yang berlangsung lama,mulai 14.30 hingga jam 18 lebih. Dijelaskan peristiwanya begitu dinamis, dengan pola crosscekh materi satu persatu, mulai dari keinginan pekerja , dilakukan secara lancar.
” Memang ada dua poin tuntutan, yang masih perlu dibahas oleh keduanya, termasuk tuntutan status karyawan, dan masalah pengupahan. Dalam mediasi itu akhirnya disepakati akan dibahas lanjutan secara Bipartit. Dan berjanji segera dilakukan “. Hal itu disampaikan kadis Nakertran Tulungagung, Agus ( banteng) Santosa. Dirinya yakin masalah ini akan selesai sampai di tingkat kabupaten saja, karena sudah ada komitmen dari kedua belah pihak.
Sementara, Warsono Nugrahadi SH, MH selaku lowyer pekerja, berjanji akan terus memperjuangkan semua hak hak pekerja , yang seharusnya diterima, dan itu bukan hanya masalah miskomunikasi saja.aaih menurut Warsono, kejadian ini sudah bisa dikategorikan tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan yang ada, termasuk UU no13 tahun 2021. ( Doni. )