30 C
Surabaya
Sabtu, November 30, 2024
spot_img

Kedapatan Simpan Shabu Dan Ribuan Pil Koplo, Residivis Narkoba ini Kembali Di Ringkus Polisi.

TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Satresnarkoba Polres Tulungagung akhirnya berhasil meringkus HP alias Busik (32) yang beralamat di dusun Legawan, Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, pada Jum’at, (16/04/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pasalnya, HP alias Busik saat ditangkap dirumahnya telah kedapatan menyimpan Narkotika jenis Shabu dan ribuan pil dobel L.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Kasubbag Humas, Iptu. Tri Sakti, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/04/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

Tri Sakti mengatakan, pengungkapan kasus ini awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, di wilayah Desa Balerejo, kecamatan Kauman, sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba, berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti dirumahnya,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 pipet kaca berisi sisa shabu berat kotor 1,44 gram, 1,13 gram, dan 1,48 gram serta 2 plastik klip bekas isi shabu, 1buah korek api, 1 buah alat bong dari kaca.Selain itu didapati pula Pil Dobel L sebanyak 1.575 butir dalam plastik, 2 botol plastik warna putih, 1 buah Handphone merk Samsung A8 warna gold serta uang tunai 51.000 hasil penjualan pil Dobel L.

“Awalnya saat akan ditangkap petugas sempat berontak dan tidak mau mengakui perbuatannya, namun setelah petugas mendapatkan barang bukti dalam penguasaan pelaku akhirnya pelaku tidak bisa mengelak lagi,” ungkap Tri Sakti.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” imbuh Tri Sakti.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, Narkotika golongan 1 jenis Shabu dan atau dengan sengaja mengedarkan, menyimpan , mengolah , mempromosikan serta mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat berupa pil Dobel L.

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus peredaran pil dobel L pada tahun 2014 lalu,” pungkas Tri Sakti.

Oleh penyidik, tersangka dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 subs pasal 98 ayat (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.(Prn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles