SITUBONDO.LIPUTAN11.COM- Berkas perkara atas kasus pemerkosaan anak dibawah umur Asal Jember sebut saja korban mawar di kembalikan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, karena berkas yang pada tanggal 30 November 2021 dilimpahkan ke Kejaksaan belum lengkap, Rabu (22/12/2021).
Perkara yang ditangani ini cukup menyita perhatian publik, pasalnya kasus yang terjadi menyeret undang-undang perlindungan anak membuat penyidik Polres Situbondo kewalahan menangani perkara tersebut.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Situbondo sempat menyurati Polres Situbondo pada (24/11/2021) terkait permintaan perkembangan hasil penyidikan dengan tersangka RDA dengan korban asal Jember yang disangka melanggar pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) sub pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Ivan Praditya Putra SH mengatakan, pada 9 Desember 2021 berkas tersebut dikembalikan ke Polres Situbondo karena berkas-berkas tersebut masih kurang faktor-faktor pendukung lainnya.
“Kami kembalikan berkas tersebut karena kekurangan faktor-faktor pendukung lainnya, sehingga penyidik harus melengkapi terlebih dahulu.” Ujar Kasi Pidum Ivan Praditya
Sementara itu, keluarga korban sangat menyayangkan proses penyidikan yang terkesan lamban dan selalu di lempar-lempar untuk menanyakan perkembangan kasusnya.
“Kami kalau tanya ya mas itu di buat bingung, sedangkan keluarga di rumah tidak tenang karena kasus ini belum selesai dan tersangka tidak di tahan,” Jelas Kakak Korban Sebut Melati
(*day)