TULUNGAGUNG. Liputan11.com-Ungkap Kasus tindak pindana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung selama tahun 2020 di dominasi oleh kasus Narkotika. Dari 90 perkara sepanjang Tahun 2020, perkara narkotika menempati rangking pertama dengan total 48 perkara, yang terdiri dari shabu 26 perkara dan dobel L 22 perkara yang benilai ratusan juta rupiah.
Hal ini sesuai dengan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto, S.H., M.H., saat Konferensi Pers dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Kamis, (25/03/2021).
Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Tulungagung Mujiarto, mengungkapkan pelaksanaan penghancuran barang bukti tindak pidana umum ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2021, yang mana dalam sepanjang tahun 2020 ada bermacam perkara narkotika.
Lebih lanjut di sampaikan Mujiarto, barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Tulungagung antara lain berupa , shabu seberat 365,64 gram, Pil dobel L sebanyak 10.814 butir, Pil Alprazolam 53 butir, Obat setelan sakit gigi 137 bungkus, Obat setelan Pil kecetit 17 bungkus, Minuman keras jenis Ciu 367 botol ukuran 1500 ml, dan 10 botol berukuran 0,75 L, Sajam 2 buah, Sepeda motor 1 buah, dan lain-lain 298 item termasuk HP 76 buah, Bolpoin, Kayu, benda-benda lainnya.
“Selain sabu dan pil dobel L, ada pil aprazolam, obat setelan sakit gigi, obat setelan kecetit, dan minuman keras.
Yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti dari tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tahun 2021.Untuk jumlah nilai totalnya belum bisa kita pastikan tapi perkiraan ya ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Alasan dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut menurut Mujiarto, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, atau diambil dan disalah gunakan oleh anggotanya.
“Lebih baik kita dimusnahkan saja, dalam ketentuan juga memang harus dimusnahkan tiap tahun untuk menghindari adanya penyalahgunaan,” pungkasnya. (Pr/Ach)