Close Menu
Liputan11
    What's Hot

    Digitalisasi Samsat Surabaya Selatan, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mudah & Efisien

    Selasa, 15 Juli 2025 - 13:34 WIB

    Warga Desa Puntukdoro Apresiasi Atas Dibangunnya TPS 3R

    Selasa, 15 Juli 2025 - 08:38 WIB

    Polres Tulungagung Akan Menindak 8 Jenis Pelanggaran ini Pada Operasi Patuh Semeru 2025

    Senin, 14 Juli 2025 - 22:55 WIB
    Jumat, 18 Juli 2025 - 01:31 WIB
    • Beranda
    • Berita
      • Peristiwa
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Pariwisata
      • Olahraga
    • Regional
      • Tulungagung
      • Blitar Raya
      • Kediri Raya
      • Trenggalek
      • Malang Raya
      • Banyuwangi
      • Ponorogo
      • DI Yogyakarta
      • Lampung Raya
    • Politik
    • Info Desa
    • Hukum dan Kriminal
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Situs Web
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Liputan11
    Liputan11
    Berita Utama » Berita

    Kesandung Kasus Narkoba, Boneng Ditangkap Polisi.

    By RedaksiJumat, 23 Juli 2021 - 19:10 WIB
    Screenshot 2021 0724 020540
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    TULUNGAGUNG.Liputan11.com- HS alias Boneng (33) asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, Pria yang kesehariannya sebagai pekerja serabutan ini diduga telah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil dobel L.

    Hal tersebut seperti disampaikan KasatResnarkoba Polres Tulungagung, melalui Paur Subbag Humas, Iptu. Nenny Sasongko, S.H. Jum’at, (23/7/2021).

    Iptu. Nenny mengungkapkan, pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 06.30. Wib anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil dobel L yang berinisial HS alias Boneng di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

    Menurut Iptu. Nenny, pelaku (Boneng) ditangkap karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Shabu dan atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L tanpa ijin.

    Baca Juga:  Polri Gandeng 9 Pengawas Eksternal Terkait Pemantapan Presisi

    Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) paket shabu dengan bruto 0,08 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu berat 1.08 gram, 1 (satu) buah pipet kaca kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat bong shabu, 4 (empat) buah sekrop shabu dari sedotan plastik, 4 (empat) buah korek api, dan 1(satu) buah bekas bungkus rokok LA.

    1 2
    Humas Polres Tulungagung SatResnarkoba Polres Tulungagung
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Threads
    Previous ArticleGelar FGD, Polri Paparkan Prinsip Pemolisian Ditengah Pandemi Covid-19
    Next Article Identitas Mayat Mr X Yang Mengapung Disungai Ngrowo Tulungagung Akhirnya Terungkap
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Top Posts

    Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

    Jumat, 28 Februari 2025 - 11:49 WIB5,720

    Kisah Asmara Terlarang Putri Kuning, Tewasnya Raden Bondan Surati Dan Warok Suro Manggolo

    Minggu, 28 November 2021 - 10:15 WIB3,907

    Misteri Yoni Perkutut, Katuranggan Narayana

    Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:20 WIB3,132

    Punakawan

    Kamis, 25 November 2021 - 17:37 WIB2,412
    Jangan Lewatkan
    Berita

    Digitalisasi Samsat Surabaya Selatan, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mudah & Efisien

    By RedaksiSelasa, 15 Juli 2025 - 13:34 WIB

    SURABAYA Liputan11.com – Kantor Bersama (KB) Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Surabaya Selatan terus berkomitmen…

    Warga Desa Puntukdoro Apresiasi Atas Dibangunnya TPS 3R

    Selasa, 15 Juli 2025 - 08:38 WIB

    Polres Tulungagung Akan Menindak 8 Jenis Pelanggaran ini Pada Operasi Patuh Semeru 2025

    Senin, 14 Juli 2025 - 22:55 WIB

    Dirlantas Polda Jatim Gelar Ops Patuh – 2025, Melanggar Bakal ditindak

    Senin, 14 Juli 2025 - 10:37 WIB
    © 2025 liputan11 by team jack
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.