TULUNGAGUNG.Liputan11.com- HS alias Boneng (33) asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, Pria yang kesehariannya sebagai pekerja serabutan ini diduga telah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil dobel L.
Hal tersebut seperti disampaikan KasatResnarkoba Polres Tulungagung, melalui Paur Subbag Humas, Iptu. Nenny Sasongko, S.H. Jum’at, (23/7/2021).
Iptu. Nenny mengungkapkan, pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 06.30. Wib anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil dobel L yang berinisial HS alias Boneng di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Menurut Iptu. Nenny, pelaku (Boneng) ditangkap karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Shabu dan atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L tanpa ijin.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) paket shabu dengan bruto 0,08 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu berat 1.08 gram, 1 (satu) buah pipet kaca kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat bong shabu, 4 (empat) buah sekrop shabu dari sedotan plastik, 4 (empat) buah korek api, dan 1(satu) buah bekas bungkus rokok LA.
Selain itu dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan, Pil double L sebanyak 184 (seratus delapan puluh empat ) butir dalam bungkus plastik, Uang tunai sebesar Rp. 529.000,- ( lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) lembar sobekan kain celana tempat menyimpan shabu.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Tulungagung beserta barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dituntut Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Gus).