SURABAYA.Liputan11.com-Ditengah menjamurnya sistem online dan digitalisasi yang sudah merambah hampir kesemua lini, bahkan ke sarana dan prasarana telekomunikasi dan informasi, media berbasis digital, isi konten digital harus menghindari untuk menjiplak karya orang lain.
Hal tersebut disampaikan Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim, Drs. Agung Santoso, saat menjadi narasumber webinar gerakan nasional literasi digital yang di selenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Senin, (28/6/2021).

Dalam kesempatan tersebut Agung mengajak semua masyarakat Indonesia yang ada pada 514 Kabupaten/Kota menggunakan konten digital jangan sampai menjadi plagiat.
“Plagiat atau menjiplak karya orang lain untuk mengisi konten digital merupakan perbuatan yang di larang dalam kode etik jurnalistik bagi jurnalis. Sedangkan bagi yang sering menggunakan jejaring medsos, misalnya whatsapp, facebook, twitter, telegram, istagram jangan sampai mengisi konten yang akan menimbulkan masalah, karena isi yang menjurus pada permusuhan, provokasi, atau kata dan kalimatnya menjadi penyebab masalah baru,” ujarnya.
Banyaknya kasus pengaduan kepada Dewan Pers, dan aparat Kepolisian, menurut Agung, akar masalahnya karena produk jurnalisnya melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sedang seseorang yang di adukan dan terkena UU ITE karena sebelum di unggah di kontennya tidak melihat dampak negatif yang muncul.
Webinar yang berlangsung pukul 09.00-12.00 Wib tersebut selain Agung Santoso sebagai narasumber, juga menghadirkan empat narasumber lain diantaranya, Ratna Winahyu Utami, Satya Yozi, Selamet, dan Rismaya Nikmatul Hida Zaskia Putri. (Gus).