TULUNGAGUNG, Liputan11.com -Penegak hukum harus usut tuntas atas pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap. Hal itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) pada isi surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Sumatra Utara dan Jajarannya.
Hartanto menegaskan, secara umum bila jurnalis dihalang-halangi melaksanakan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya, seyogyanya organisasi jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan secara profesional proporsional. Namun bila jurnalis mendapatkan perlakuan kekerasan saat melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar, menjadi permasalahan bersama semua jurnalis/Organisasi Jurnalis/Pers, dan semua jurnalis/organisasi jurnalis wajib melakukan pembelaan secara profesional proporsional.
“Seperti yang sudah kita ketahui bersama, kejadian pembunuhan Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap di Karang Anyer Simalungun Sumatera Utara (16/6/2021), jelas perbuatan biadab. Terlebih Almarhum seorang wartawan, patut diduga keras, pembunuhan yang menimpa Almarhum terkait tugas kewartawanannya”, ujarnya.
Atas terjadinya pembunuhan tersebut, Hartanto selaku Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Mara Salem Harahap, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta berkah berlebih.
Dalam surat terbuka tersebut, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengutuk keras atas terjadinya tindakan biadab tersebut. Ia juga meminta, penegak hukum mengusut tuntas dan seksama tindak pidana tersebut.