25 C
Surabaya
Senin, Desember 2, 2024
spot_img

Lakukan Aksinya Di Tulungagung, Pencuri Asal Blitar Berhasil Digulung Team Resmob Macan Agung

TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Team Resmob Macan Agung SatReskrim Polres Tulungagung, bersama unit Reskrim Polsek Kedungwaru, diback Up anggota Resmob Blitar Kabupaten, dan Resmob Malang Kota, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian yang terjadi di toko Percetakan Biru, Jl. Mayor Sujadi No.7 Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Cristian Kosasih, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/04/2021), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Iptu.Nenny mengungkapkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (21/04/2021) sekira pukul 23.30 WIB, team Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, bersama Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, yang diback up anggota Resmob Polres Blitar Kabupaten, dan Resmob Malang Kota, berhasil mengamankan Pelaku berinisial HR (65) warga dusun Kaliputih, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

“Pelaku ditangkap petugas gabungan dari Polres Tulungagung bersama team Resmob Polres Blitar Kabupaten saat pelaku berada dirumahnya,” terang Iptu Nenny.

Screenshot 2021 0423 141934

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit kamera CCTV merk SPC warna putih, 1 unit printer Epson warna hitam, 1 buah keranjang plastik warna merah muda, 1 buah HP merk Oppo F1S warna gold, 1 buah CPU, 1 buah teko (pemanas air merk Advance, 1 buah layar monitor warna hitam merk Lenovo, 1 buah Hot Air Gun, 1 buah kompor gas merk Rinnai, 2 buah senter, 1 buah celengan, 1 buah tang pemotong besi dan tang biasa, pisau dan gunting yang diduga sebagai sarana menjalankan aksinya, serta uang tunai sejumlah 720 ribu rupiah.

“Pelaku menguras barang-barang yang ada didalam toko Percetakan Biru milik FA (30) warga Desa Kromasan, kecamatan Ngunut, dengan cara mencongkel/ merusak pintu toko bagian depan,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ke 3e dan 5e atau 480 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Nenny. (Gus).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles