TULUNGAGUNG.Liputan11.com- Pemuda berinisial LFU (23) warga dusun Ngreco, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti latihan pencak silat di Desa Kepuh, kecamatan Boyolangu, pada Senin (26/07/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Christian Kosasih, S.I.K., berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kejadian berawal pada hari Senin (26/7/2021) sekira pukul 22.00 WIB, saat korban mengikuti latihan silat bersama 11 temannya di Desa Kepuh. Dalam latihan tersebut korban mendapatkan tendangan dari pelatihnya yang mana pada saat itu kondisi korban diduga sedang tidak fit, sehingga korban belum siap saat menerima tendangan tersebut.
Kemudian korban mengerang kesakitan hingga jatuh pingsan. Setelah jatuh pingsan, teman – teman lainya menganggap korban kelelahan sehingga teman lainnya berusaha memberikan pertolongan dengan mengoles minyak kayu putih ketubuh korban.
Lebih lanjut disampaikan AKP. Christian, Korban yang diberi pertolongan ternyata tidak segera sadar, kemudian oleh temannya MN dan ES korban dibawa ke Puskesmas Boyolangu. Namun sesampainya di Puskesmas nyawa korban sudah tidak tertolong lagi, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
“Sesuai keterangan saksi, saat latihan korban menerima tendangan dan pukulan oleh pelatihnya namun tak disangka korban jatuh hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim.
Petugas Puskesmas Boyolangu yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Kemudian jenasah korban dibawa ke RSUD dr Iskak guna keperluan visum dan autopsi.
“Dari hasil autopsi tim dokter menemukan adanya luka pada bagian dada korban diduga akibat pukulan yang dilakukan pelatih,” terangnya.
AKP. Christian, mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga melakukan tindak kekerasan saat latihan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Empat orang tersangka masing – masing adalah ER (20), FI (23), FA (17) dan MO (16).
“Dari empat tersangka ini, dua tersangka dewasa kita lakukan penahanan sedangkan untuk dua tersangka lainnya tidak dilalukan penahanan karena masih dibawah umur, namun wajib menjalani absen tiap hari. Atas perbuatannya para tersangka akan terjerat pasal 170 ayat 2 ke 3 e, 179 ayat 1,2,3 dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(im)