TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Petugas kepolisian di Tulungagung kembali membubarkan kegiatan masyarakat yang sedang menggelar hajatan. Hal ini terjadi saat acara hajatan di rumah warga berinitial SDU, yang beralamatkan di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan melalui Kanit Reskrim Polsek Ngunut Iptu Andik Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/12/2021) membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, pada Sabtu, 25/12/2021, sekitar pukul 20.45 wib, petugas kita telah menghentikan kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan yaitu pada acara hajatan sunatan,” ujar Iptu Andik.
Lebih lanjut Andik menjelaskan, acara itu terpaksa dihentikan karena tuan rumah mengundang pelawak Percil dalam acara Campursari.
“Di dalam surat izin yang dikeluarkan dari gugus Covid-19 menerangkan tidak ada hiburan, namun kenyataanya menampilkan pelawak Percil, ya terpaksa kami hentikan,” jelasnya
Andik menambahkan, dalam kegiatan masyarakat itu sudah dibanjiri penonton yang jumlahnya kurang lebih mencapai sekitar 500 orang.
“Atas kejadian itu selanjutnya kami koordinasi dengan gugus Covid-19 dan perkara dilimpahkan ke sana,” tambahnya.
Selanjutnya menurut Andik, pelimpahan kasus ke Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung bukan tanpa alasan, karena yang mengeluarkan izin adalah satgas tersebut.
“Untuk selanjutnya kami lakukan tindaklanjut dengan sanksi,” pungkas Andik.(im)