BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM-Kuasa Hukum Toko Banyu Urip Nanang Slamet siap melaporkan toko minuman beralkohol (minol) yang diduga tidak berizin di Banyuwangi.
Langkah tersebut akan dilakukan Nanang pasca penutupan toko kliennya yang bergerak di usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol itu, oleh Satpol PP pada Jumat (10/12/2021) kemarin.
“Kami akan melakukan ini, karena kami menduga ada motif lain dibalik penutupan Toko Banyu Urip. Kami menduga ini persoalan persaingan yang tidak sehat saja, yang menggunakan kekuatan kelompok tertentu dan diduga mengatasnamakan masyarakat,” ucap Nanang, Sabtu (11/12/2021).
Nanang melanjutkan, jika kemudian mengatasnamakan masyarakat, toko Banyu Urip sudah berjalan satu setengah tahun. Semua izin telah dikantongi. Baik izin lingkungan dan izin lainnya.
“Sangat lucu jika pada saat berjalan satu setengah tahun ini seolah-olah masyarakat bergejolak. Jadi dalam waktu dekat kami akan melaporkan perusahaan minol di Banyuwangi yang diduga tidak berizin,” tegasnya.
Selama toko ini berjalan, lagi-lagi Nanang menekankan jika toko milik kliennya telah mengantongi izin dan menaati peraturan yang ada.
Namun selama ini pihaknya tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat ataupun kepada oknum yang semetara ini mempersoalkan toko minol tersebut.
“Karena kami lebih mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan pendekatan secara persuasif. Namun adanya tindakan Satpol PP tersebut mau tidak mau kami harus bersikap, sebagai warga negara yang menginginkan kesetaraan di mata hukum,” ungkap dia.
Dalam waktu dekat Nanang akan melaporkan toko-toko minol yang diduga tidak berizin di Banyuwangi. “Kami sudah mengantongi nama-nama toko yang diduga tidak berizin tersebut yang ada di Banyuwangi tersebut,” pungkasnya.( red )