TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Merasa kurang dengan gaji yang diterima setiap bulan TA (31) Pria asal Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, nekad mengeruk uang milik bosnya sendiri.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mencuri ATM dan juga kartu kredit milik sang majikan yang merupakan Notaris terkemuka di Tulungagung. (korban).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Christian Kosasih, S.I.K., Melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, Pria asal Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk tersebut ditangkap oleh SatReskrim Polres Tulungagung pada hari Senin Siang (24/05/2021).
Iptu Nenny mengungkapkan, tindak kriminal pelaku diketahui korban, saat korban mendatangi Bank BCA, dan oleh petugas Bank, korban diberitahu bahwa ada tarikan dengan jumlah besar dari ATM milik korban. Karena curiga, korban meminta ditunjukkan hasil rekaman CCTV mesin ATM.
“Korban sempat kaget, karena yang menguras uangnya adalah pegawainya sendiri. Terakhir, pelaku mengambil tunai uang yang ada dari ATM milik bosnya di mesin ATM Jalan Letjend Suprapto 87, Kelurahan kepatihan, kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung,” terang Iptu Nenny, Jum’at (04/06/2021).
Tidak tanggung-tanggung, dalam melancarkan aksinya, pelaku sudah dapat mengeruk uang sang bos senilai Rp. 476.354.126.
Saat ditangkap, petugas dapat menyita uang tunai senilai Rp. 325.000.000. Jadi uang yang sudah digunakan oleh pelaku sekitar Rp. 151.354.126. Selain uang tunai tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa print hasil rekaman cctv, print out ATM dan print out Kartu Kredit milik korban.
“Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, akan dijerat Pasal 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Nenny. (Gus)