TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Seorang pria berinisial ST (46) warga Desa Bendo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung harus merasakan pengapnya udara sel tahanan.
ST diduga melakukan tindak pidana pencurian tabung gas LPG ukuran 3 kilogram milik Diyan warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Boyolangu, AKP. Sukirno, S.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, “Pelaku diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu pada hari Minggu (23/05/21) sesaat pasca melakukan pencurian dihalaman rumah korban Indra Wijaya. Namun aksi pelaku terpantau oleh cctv milik korban,” ungkapnya.
Pelaku terlihat dalam cctv saat mencuri 2 tabung gas LPG ukuran 3 kilo gram yang dipegang dengan tangan kanan dan kirinya. Selanjutnya korban langsung keluar rumah untuk menghentikan pelaku.
“Aksi pelaku diketahui korban dan saat ditanya oleh korban, pelaku mengaku tabung gas LPG hasil curiannya akan dijual, kemudian pelaku ditangkap oleh korban bersama warga lainnya yang selanjutnya diserahkan ke petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu,” terang Iptu Nenny.
Dari hasil pemeriksaan pelaku diduga telah melakukan pencurian lebih dari satu kali. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 10 buah tabung gas LPG ukuran 3 kilo gram.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolsek Boyolangu untuk proses penyidikan dan dijerat Pasal 363 (1) ke 3e KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun hukuman penjara,” Pungkas Iptu Nenny (Gus)