TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Terduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone milik seorang pelajar di Tulungagung berhasil di ringkus Polisi.
Pelaku yang diketahui berinisial KA (40) asal dusun Talok RT 01 RW 02, Desa Pojok, kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Handphone milik korbanya yang masih dibawah umur.
Kapolsek Kota Tulungagung, Kompol. Rudi Purwanto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi awakmedia, Rabu, (05/05/2021) membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.
Iptu. Nenny mengungkapkan, kejadian bermula pada Selasa, (27/04/2021) lalu sekira pukul 13.00 WIB, dimana korban RY (14) pelajar di salah satu SMPN Tulungagung yang beralamat di dusun Krajan, Desa Majan, kecamatan Kedungwaru, bermain dirumah temannya FD. Kemudian Korban bersama temannya yang saat itu disuruh ibunya membeli sesuatu di warung depan GOR kelurahan Sembung menuju warung tersebut, namun sesampainya didepan GOR, korban tiba-tiba dihampiri pelaku yang mengendarai Scoopy warna hitam dengan menanyakan alamat guru ngaji.
“Karena tidak tahu, pelaku menyuruh teman korban untuk menemui orang yang dimaksud. Saat korban sendirian itulah, pelaku menanyai korban apakah membawa HP? dan dijawab oleh korban “tidak bawa HP,” terangnya.
Tidak percaya dengan jawaban korban, pelaku secara tiba-tiba mendorong tubuh korban hingga jatuh.
“Kemudian pelaku membuka tas korban dan merampas HP merk Iphone 6 warna grey milik korban dan selanjutnya pelaku kabur mengendarai motornya kearah timur,” ungkap Iptu.Nenny.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian materiil sebesar 2.500.000 dan melaporkannya ke Polsek Kota Tulungagung.
Menurut Iptu. Nenny, setelah dilakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Kota berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti HP Iphone warna grey milik korban pada Selasa (04/05/2021) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Nenny. (Im).