TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Pandemi belum usai, Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 gelar Operasi Yustisi kepada masyarakat tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung yang dilaksanakan Depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. Senin, (22/3/2021).
Operasi yustisi yang di pimpin Iptu Retno Pujiarsih, S.H., bersama Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 yang terdiri dari 1 Peleton Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, berhasil menjaring 9 orang pelanggar Prokes.
“Dengan dilakukan sidang di tempat para Pelanggar Prokes di kenakan sanksi denda sebesar 25 ribu rupiah,” terang Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, S.H. saat di hubungi Liputan11.com, Senin, (22/3/2021).
Iptu Nenny mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan dalam Operasi Yustisi diantaranya, menghimbau warga masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker yang melintas di seputaran alun-alun Tulungagung. Memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan. Serta Mengingatkan kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.
“Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19,” pungkasnya. (Pur).