TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Pemerintah Daerah kabupaten Tulungagung melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) menggelar sosialisasi bagi penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 di ruang Praja Mukti Pemkab Tulungagung. Rabu, (7/4/2021).
Hal ini sebagai tindak lanjut program pemerintah pusat berupa BPUM, yang berdasarkan pada surat Kementerian Koperasi dan UKM RI pada 23 Maret 2021, bahwa sosialisasi penerima BPUM sudah bisa dilaksanakan di kabupaten atau kota.
” Terkait hal tersebut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi dengan melibatkan seluruh Kades, serta pihak Kecamatan se- Kabupaten Tulungagung, yang dibagi menjadi tiga kegiatan. Hal ini bertujuan agar agenda sosialisasi terkait penerima BPUM tahun 2021 bisa tersampaikan hingga ke masyarakat,” terang Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto, usai memberikan paparan kepada peserta sosialisasi.
Lebih lanjut di sampaikan Slamet Sunarto, bahwa secara garis besar yang membedakan tahun 2020 dengan tahun 2021 ini diantaranya mulai dari lembaga pengusul hingga besaran nilai yang akan diterima oleh penerima BPUM. Sedangkan tahun 2021 ini yang menjadi lembaga pengusul hanya Dinas Koperasi dan usaha mikro kabupaten atau kota.
“Secara garis besar yang membedakan adalah kalau dari tahun 2020 yang mengusulkan itu dari dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro di kabupaten kota koperasi yang berbadan hukum kementerian dan lembaga serta BUMN,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Slamet Sunarto menjelaskan, bahwa target penerima BPUM tahun 2020 sebanyak 12 juta penerima dengan bantuan senilai 2,4 juta rupiah per penerima. Selanjutnya, tahun 2021 dengan target 12,8 juta penerima dengan senilai 1,2 juta rupiah per penerima.
“Untuk persyaratannya sama sepertinya dengan kemarin, hanya saja tahun ini, pemerintah lebih menekankan dari hasil evaluasi yang diperoleh tahun 2020,” ungkapnya.
Slamet menambahkan, untuk tahun 2020, dalam form lampiran hanya tertera bidang usaha saja, namun sekarang di tahun 2021, semua persyaratan harus lengkap, alamat bidang usaha mulai RT RW Kecamatan Kabupaten sampai Provinsi.
Dengan begitu, maka pemerintah memang berorientasi bahwa bantuan usaha mikro ini orientasinya untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19 .
“Di harapkan pemulihan ekonomi nasional bisa tumbuh signifikan,” jelasnya.
Slamet Sunarto menegaskan, pada bulan April 2021 diprioritaskan bagi calon penerima BPUM yang belum terdaftar di data yang tercatat di Diskop dan UM Tulungagung pada tahun 2020.
“Data kami (ada) 84.935 (pelaku usaha mikro). Harapannya, di luar itu semua bisa diakomodir (pada) bulan April,” tegasnya.
Menurutnya, setelah calon penerima baru itu masuk target data bulan April 2021 pihaknya akan melaporkan ke Provinsi Jatim selaku pengkoordinir, sehingga pihak provinsi bisa menganalisa, kalau memang penerima bantuan baru berarti memang layak menerima.
“Dengan diterimanya nanti bantuan ini, harapannya memang bisa dialokasikan untuk usaha mikro yang ditangani masing-masing penerima calon. Sehingga dengan adanya usaha mikro, yang mendapat bantuan ini, sedikit banyak bisa menggerakkan roda perekonomian Kabupaten Tulungagung secara signifikan,” pungkasnya. (Gus)