TULUNGAGUNG.Liputan11.com – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kalangbret bersama Unit ResNarkoba Polres Tulungagung, berhasil melakukan penangkapan terduga pengedar pil koplo jenis double L di Warkop Blak Dong, desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, kamis (9/09/2021) sekira pukul 10.30 wib.
Kapolsek Kalangbret, AKP. Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu. Neny Sasongko, S.H., saat di konfirmasi Liputan11.com membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Tersangka berinisial EK (40)
warga dusun Tugu RT.001/RW 001, Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Dia kedapatan membawa narkoba jenis pil double L,” ujar Iptu Neny, Sabtu (11/09/2021).
Iptu Neny menerangkan, kejadian bermula pada hari Kamis (9/9/2021) sekira pukul 10.30 wib, unit Reskrim Polsek Kalangbret yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan laporan bahwa ada peredaran narkoba, kemudian unit reskrim Polsek Kalangbret yang pada saat itu di backup Unit Resnarkoba Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan.
“Saat digerebek dan digeledah, tersangka sedang berada disebuah warung (warkop blak dong), petugas mendapati barang bukti berupa pil double L dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Kalangbret guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Barang Bukti yang berhasil didapat dari tangan tersangka berupa, 244 (dua ratus empat puluh empat) butir pil double L, uang tunai Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan pil double L, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam tempat menyimpan pil dobel L.
Iptu Neny mengatakan, tersangka akan menjalani proses sesuai hukum dan diancam dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 197 sub Pasal 196 jo Pasal 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (prn).