TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Unit Reskrim Polsek Bandung Polres Tulungagung, menangkap seorang perempuan berinisial NH (36) yang beralamat di Desa Besuki, kecamatan Besuki, kabupaten Tulungagung, yang diduga tanpa hak membeli, menerima, dan atau memiliki, menyimpan narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut dipimpin kapolsek Bandung, AKP. Alpogohan. S.H., di jalan dusun banjar, Desa wateskroyo, kecamatan Besuki, pada Senin, (31/05/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Bandung, AKP. Alpogohan, S.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, S.H., membenarkan penangkapan NH (36) tersebut.
“Pelaku saat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek bandung sedang berada di jalan dusun banjar, Desa wateskroyo, kecamatan besuki,” terang Iptu Nenny. Rabu, (2/6/2021).
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 9 bungkus paket sabu, 1 ( satu) buah tas kecil warna hitam, 9 (sembilan) paket sabu,
2 (dua) buah slip bukti transfer Bank BRI Ling, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) plastik klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah bungkus permen merk mintz untuk menyimpan sabu, 1 (satu) lembar sobekan tisu, 1 (satu) lembar sobekan kertas berisi tulisan nomor rekening Rifai, 1 (satu) buah HP merk VIVO 1904 warna biru, Uang tunai 615 ribu rupiah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah No Pol AG-4106-RDQ, 1 (satu) buah buku rekapan transaksi penjualan sabu, 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes a.n. Nurul Hidayah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Bandung guna proses hukum.
“Pelaku dijerat dengan pasal114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas Iptu Nenny. (Gus).