TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Dalam menyikapi perkembangan dan dinamika masyarakat dalam komunitas desa, komponen-komponen yang bersinggungan langsung dengan hal itu, mulai mempertanyakan, status hukum, serta ketegasan sebuah undang undang, untuk dijadikan acuan dalam menjalankan proses disuatu wilayah.
Forum Komunikasi Pemerintah Desa ( FKPD ) mulai mencermati Undang-Undang Desa no 6 tahun 2014, termasuk terkait Sekdes yang berstatus ASN. Hal ini juga ditemukan adanya kejanggalan pada lahirnya Perda no 4 tahun 2017.

Anang Mustofa, ketua FKPD Tulungagung, mengakui, kini pihaknya tengah melakukan kajian hal tersebut. Kedudukan Sekretaris desa, yang sudah berstatus ASN sedikit menjadi ganjalan, bila disinkronkan dengan Undang-Undang Desa no 6 tahun 2014.
” Sebenarnya semangatnya bagus, tapi aplikasi dilapangan sulit untuk dijalankan. Terkait sekdes yang mendapatkan status ASN , diharapkan mampu membantu sistem administrasi dalam pemerintahan desa secara maksimal . Salah satu buktinya, jabatan ASN yang diberikan kepada sekdes, minimal secara ITĀ diharapkan bisa. Tetapi faktanya banyak Sekdes ASN yang tidak menguasai itu, atau kurang bisa membantu setiap proses keadministrasian di desa secara komputerize . Dengan kondisi itu, seharusnya pemerintah melakukan kajian baru lewat jalur legislasi.
Hal lain, perda terkait posisi perangkat lainya, pada UUDes no 6 tahun 2014, batasan sampai usia 60 tahun. Tetapi berdasarkan perda, perangkat yang ber SK tahun 2001, usia rujukanya 64 tahun,” papar kades Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Menyikapi itu, akhirnya jajaran pengurus FKPD melakukan diskusi dan kajian hukum dengan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan otoda pada Fak. Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Tulungagung, Dr. Dian Ferricha, S.H., M.H. Senin, (9/8/2021)
” Apa yang dilakukan FKPD itu sudah benar, justru hal-hal itu harus dikritisi, bahkan bisa meminta hearing dengan legislatif, agar materi masalah itu bisa dikuasai . Dengan begitu, lembaga legislatif, bisa mendapatkan masukan riil, yang nantinya kalau membuat regulasi , tidak merepotkan, yang berujung tidak salingnya suport dalam sebuah pekerjaan besar disatu desa,” pungkasnya. ( Doni )