TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Dalam catatan Satpol PP sebagai institusi penegak peraturan daerah, dalam masa PPKM Darurat, telah menindak warga yang terjaring operasi yustisi . Mereka yang terkena, rata rata abai dalam prokes ,ketika keluar rumah . Salah satunya, tidak bermasker. Hal tersebut dibenarkan Kabid penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Arista Anindya Putra.
” Benar , selama pemberlakuan PPKM Darurat bulan ini jumlahnya seratus orang lebih. Secara data yang ada pada kami, murni operasi Yustisi, jumlahnya sebanyak 118 pelanggar. Dari data itu , semua dikenakan denda , dan tidak ada yang diberi sangsi sosial. Hal ini kami lakukan , semata mata untuk edukasi, sekaligus tindakan tegas, sesuai perturan yang berlaku,” terangnya.
Seperti diketahui, untuk Tulungagung, masa PPKM Darurat bulan ini, jumlah pelanggar disiplin itu, diakumulasi sejak 3 Juli sampai 15 Juli, dalam kegiatan operasi mobiling di tempat tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.
Ditegaskan, angka 118 itu murni yang dilakukan pol PP dalam melakukan penegakan peraturan yang ada.
” Untuk razia yang melibatkan gabungan TNI – Polri, jumlah pastinya data ada di satuan Gugus Tugas Kabupaten. Sebenarnya kalau pol PP menindak 118 pelanggar, jumlah itu termasuk sudah menurun . Untuk masa PSPB dulu dalam kurun waktu yang sama, jumlah pelanggarnya malah lebih tinggi. Dari angka itu ,rata rata, pelanggar juga karena abai masker . Sementara data satgas COVID 19 Tulungagung, yang kami miliki,sampai hari ini Jumat 16 Juli 2021, ada peningkatan jumlah kasus harian sebanyak 175 pasien baru. Dengan angka sebanyak itu, termasuk tertinggi secara harian, selama ini . Untuk terus menekan kasusnya, kami berupaya lebih tegas dalam menegakkan disiplin prokes “, tambah Genot, sapaan akrab Arista Anindya. ( Doni )