TULUNGAGUNG.Liputan11.com,- Puluhan pelanggar lalu lintas yang terkena razia, diperbolehkan mengambil motornya yang terjaring. Dari pantauan tim Liputan11.com, kebanyakan yang mengambil kendaraan adalah mereka yang terkena razia di beberapa titik jalan yang dilakukan Satlantas polres Tulungagung secara mobiling. Yang paling menclok dari mereka yang mengambil hari ini , adalah rata rata berusia muda.
Kapolres Tulungagung, melalui Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP. Mohammad Bayu mengatakan, Jenis pelanggaran, kebanyakan adalah merubah spek kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti merubah dan meniadakan alat kelengkapan seperti spion, lampu dan knalpot.
“Angka tertinggi adalah penggunaan knalpot ” brong ” yang di sematkan dikendaraan yang tertilang,” ucap Kasatlantas saat diwawancarai awakmedia di kantor Satlantas polres Tulungagung. Kamis, (8/7/2021).
Dalam keterangan pers tersebut, AKP. Bayu juga menyampaikan bahwa pihaknya sengaja melakukan edukasi kepada para pengguna jalan, terutama anak-anak muda pesepada motor , yang ada di Tulungagung.
“Hari ini mereka yang terjaring razia, bisa mengambil motornya yang tertilang secara gratis. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengambil kendaraan kembali, pemilik harus sudah menjalani proses sidang pengadilan, selanjutnya, pengambilan motornya . Selain itu pemilik motor wajib memasang kembali kelengkapan motor, sesuai speks nya , baru motor boleh diambil kembali,” terangnya.
Dalam proses pengambilan barang bukti pelanggaran, atau motor, suasana halaman kantor satlantas ramai, karena para pelanggar harus memasang kelengkapan aslinya, sesuai speks yang ada. Dengan begitu, baru motor pelanggar bisa dibawa pulang. Para pelanggar ada yang melengkapi kendaraanya sendiri, ada yang sengaja membawa tehnisi dari rumah untuk proses melengkapi kendaraan seperti aslinya, atau sesuai speks pada surat kendaraan.
AKP.Bayu menambahkan, operasi
penertiban kelengkapan seperti yang dilakukan ini, akan terus dijalankan secara acak dan berkesinambungan. Ia juga mengakui bahwa, atensi masyarakat cukup tinggi ketika motor di ” bring ” akan mengganggu sekitar dan masyarakat secara umum.
” Penertiban ini akan terus kami lakukan, termasuk melakukan tindakan tegas, kepada masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, berkumpul serta berulah di jalan raya,” tandasnya. (Doni)