TULUNGAGUNG, Liputan11.com – DPRD kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2020. Rabu (28/4/2021).
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos. Turut hadir Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo MM, Sekretaris daerah, Asisten Sekda, dan staf ahli, serta jajaran kepala UPD se-Kabupaten Tulungagung. Bertempat dilantai 2 kantor DPRD Tulungagung, ruang Graha Wicaksana.
Rapat paripurna yang dimulai pada pukul 16.00 wib, selain penyerahan LKPJ kepada Bupati, membahas 2 agenda/poin penting di antaranya penyampaian perubahan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2021 dan pengumuman keanggotaan pansus masa sidang II tahun sidang II periode Januari s/d April 2021.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengungkapkan, rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini, merupakan kesepakatan hasil rapat Badan musyawarah pada Rabu 21 April 2021 lalu. Selain penjadwalan rapat paripurna, hasil rapat Badan musyawarah juga menyepakati, demi lancar dan suksesnya penyelenggaraan pemerintahan di masa pandemi covid-19. Rapat paripurna dilakukan dengan sarana teleconference.
“Pelaksanaan rapat paripurna sudah sesuai dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Tulungagung, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018,” ungkap Marsono.
Marsono menyampaikan, dari ke-7 Ranperda, empat diantaranya merupakan inisiatif DPRD, dengan telah membentuk 4 pansus guna membahas beberapa Ranperda.
Pansus I membahas Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“PerMendagri nomor 92 tahun 2019 dalam pasal 3 grup A mengamanatkan bahwa daerah untuk membentuk perda tentang hal ini dirasakan sangat penting, mengingat bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Tulungagung meningkat”, ucapnya.
Pansus II, membahas Ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga non pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab. Tulungagung.
Pansus III membahas tentang perubahan atas perda no. 13 tahun 2016 tentang penanaman modal.
Pansus IV membahas Ranperda tentang pengendalian menara telekomunikasi, dan serat optik, Ranperda tentang perubahan kedua atas perda no.6 tahun 2019 tentang RPJMD 2018-2023 dan ranperda tentang perubahan kedua atas perda no.7 tahun 2014 tentang izin penebangan pohon dan/atau pemindahan taman,” terang Marsono.
Dalam sambutannya Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, sidang paripurna DPRD dalam rangka penyerahan rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun anggaran 2020, yang sebelumnya LKPJ telah disampaikannya untuk dibahas antar komisi di DPRD Tulungagung.
“Semua komisi di DPRD sudah ada kesepakatan maka direkomendasikan, dan rekomendasi sudah dibaca, selanjutnya akan kita tindaklanjuti terhadap rekomendasi tersebut,” kata Maryoto.
Diungkapkan, point rekomendasi dari DPRD antara lain terkait perbaikan jalan, sistem pelayanan, dan perencanaan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada.
Bupati memaparkan, untuk serapan anggaran, dirinya telah memerintahkan kepada seluruh OPD untuk dipercepat sesuai hasil rakornas yang dipimpin oleh presiden tadi siang. Dimana kata Maryoto, bahwa serapan yang masih terlalu rendah untuk segera dilaksanakan serapan anggaran biar terjadi regulasi dan terjadi perputaran ekonomi di masyarakat.
“Di bulan ke 4, sudah lumayan, sudah mendekati 20% lebih. Tapi apapun dan bagaimanapun ini harus cepat, serapan ini harus cepat. Memang penyelesaian administrasi melalui rekomendasi-rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Prn).