TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Kedapatan bawa ratusan pil koplo (pil dobel L) VA (26) warga dusun Tritis Desa Kedawung, kecamatan Mojo, kabupaten Kediri, berhasil di ciduk petugas Unit Reskrim Polsek Kalangbret saat melakukan aksinya di jalan umum masuk Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Kalangbret, AKP. Puji Hartanto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, S.H., menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah kecamatan Kauman ada peredaran narkoba jenis pil dobel L dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku VA pada Rabu (26/05/2021) kemarin sekira pukul 19.00 WIB.
“Pelaku VA sebelumnya telah dibuntuti oleh petugas, dan kemudian ditangkap saat pelaku sedang akan bertransaksi di pinggir jalan masuk desa Jeli kecamatan Karangrejo,” terang Iptu Nenny. Kamis, (27/5/2021).
Pelaku sudah tidak bisa mengelak lagi, karena saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, didapati sejumlah barang bukti yang dikuasai oleh pelaku antara lainnya berupa pil dobel L sebanyak 100 butir, uang tunai 350 ribu rupiah, dan sebuah HP merk samsung type J2 prime warna hitam kombinasi silver gold.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kalangbret guna keperluan penyidikan lebih lanjut
“Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, hingga saat ini pelaku masih menjalani penahanan di sel tahanan Polsek Kalangbret.
“Pelaku akan dikenakan pasal 197 subs pasal 196 jo pasal 98 (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Gus)