TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Harapan masyarakat di dua wilayah Kecamatan di Tulungagung terkait sertifikat tanah perorangan, harus lebih sabar. Dalam waktu dekat kemungkinan masih tertunda prosesnya. Secara administrasi proses yang dijalankan pihak kecamatan dianggap menyalahi prosedur atau mal administrasi oleh BPN Kabupaten Tulungagung.
Hal itu seperti yang disampaikan kepala ATR BPN Tulungagung Tulus Susilo, ketika ditemui Tim Liputan 11.com.
Menurut Tulus, dalam registrasi yang diterima pihak ATR BPN ada ratusan pengajuan AJB yang ditandatangani oleh pejabat yang sudah tidak punya kewenangan lagi.
“Ya, ada ratusan pengajuan AJB yang ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang lagi. Itu yang kami rasa ada kejanggalan. Ada pengajuan yang registrasinya sama semua dan dimasukkan dalam waktu yang sama juga,” kata Tulus.
Ditambahkan, pihak ATR BPN Tulungagung sudah melakukan croscek ke wilayah asal AJB itu diajukan. Namun, pihak yang seharusnya bertanda tangan , sudah bukan pejabat yang berdinas di wilayah itu. Maka kami masih tangguhkan, karena ini masuk diranah ” hukum “. Kami tidak mau nantinya ada konsekwensi, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Sudah komunikasi dengan bupati, sebaiknya untuk alasannya apa ditanyakan ke beliau,” ujarnya.
Pejabat yang dimaksud Tulus, hingga saat ini belum pernah menemui untuk menjelaskan langsung. Untuk itu, AJB yang seharusnya sudah ditandatangani itu hingga saat ini belum bisa di proses.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat dikonfirmasi , Rabu, (15/11/2021) menjelaskan, bahwa masalah AJB di dua kecamatan itu, telah dibahas, dan pihak yang dimaksud telah dipanggil.
“Kita sudah kumpulkan disini (pendapa), sudah saya mintai keterangan dan alasannya, kami mohon untuk tidak dipersulit lah”, kata bupati, kepada Tim Liputan 11.com
Keterangan yang didapat, ditegaskan Maryoto, bahwa pejabat yang sudah pindah dinas itu masih punya tanggungan administrasi yang belum selesai.
“Itu hanya masalah pengadministrasian saja, saya sudah sampaikan ke BPN,” ucapnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Tulungagung ini berharap agar AJB yang dimaksud tetap bisa di proses dan jika masalah administrasi yang salah maka bisa dibenarkan kembali.
“Sudah kita beri teguran juga untuk pejabat yang menandatangani, ini masalah komunikasi juga,” imbuhnya.
Seperti diketahui, AJB adalah bukti tentang pemindahan kepemilikan obyek secara sah yang telah dilakukan oleh pihak penjual kepada pembeli.
Bukti kepemilikan tanah yang sah dalam AJB merupakan bukti yang dikeluarkan pihak yang benar-benar tertera status hukumnya.
Kepemilikan AJB menjadi keharusan yang wajib dimiliki oleh pemilik yang sah.
Pada dasarnya, mekanisme penandatanganan AJB dilakukan berdasarkan aturan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Perjanjian tersebut menyatakan bahwa pembeli telah melunasi seluruh biaya pembelian rumah yang dijanjikan.
Proses penandatanganan AJB berdasar pada Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Kep. Menpera) No. 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah yang menyatakan bahwa AJB harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Setelah proses inilah penerbitan akte tanah, sudah bisa diproses, dan dua hal inilah yang dilakukan secara tidak prosedural, oleh pejabat di dua kecamatan di wilayah Tulungagung itu.
( Doni ).