TULUNGAGUNG.Liputan11.com – Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung, menangkap BBR (19) warga kelurahan Kenayan, kecamatan/kabupaten Tulungagung di jalan umum pinggir sungai masuk Desa Tawangsari, Kecamatan Kedungwaru, kabupaten Tulungagung, Senin (7/6/2021).
“Pria berusia 19 tahun tersebut ditangkap sekira pukul 20.00 wib, karena kedapatan jadi pengedar pil dobel L atau pil koplo, 99 butir pil koplo diamankan dari tangan pelaku,” tutur Kapolsek Sumbergempol, AKP. I Nengah Suteja, S.Pd. M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Neny Sasongko, S.H., saat di konfirmasi Liputan11.com, Selasa (8/6/2021).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 99 ( Sembilan puluh sembilan ) butir pil double L, 1 (satu) buah Hp merk Redmi Warna Hitam, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih Nopol AG 3498 RBQ, yang digunakan tersangka saat polisi melakukan penangkapan.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI NO 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja”, pungkas Iptu Neny. (Prn).