TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Terduga pengedar narkoba, JA (31) asal Desa Majan, kecamatan Kedungwaru, berhasil di ringkus petugas Unit Reskrim Polsek Pucanglaban.
Kapolsek Pucanglaban, Iptu. Ipung Herianto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, S.H., saat dikonfirmasi awak media, Selasa, (20/04/2021) mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat jika diwilayah Pucanglaban ada peredaran narkoba.
Menanggapi informasi tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil petugas Unit Reskrim Polsek Pucanglaban bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Senin (19/04/2021) sekitar pukul 21.30 WIB melakukan penangkapan terhadap ES terduga pengedar pil dobel L.
“Dari penangkapan ES inilah petugas mendapat keterangan jika pil dobel L diperoleh ES dari JA,” ungkap Iptu.Nenny.
Saat dilakukan penangkapan terhadap JA, di rumahnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3006 pil dobel L, 7 lembar Alprazolam, timbangan digital, Handphone merk Asus, ATM BCA, 1 pack plastik klip, dan 4 korek api di kamar pelaku.
“Pelaku bersama barang bukti hingga saat ini masih diamankan di Mapolsek Pucanglaban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sampai saat ini kedua pelaku masih menjalani penahanan di tahanan Mapolsek Pucanglaban.
“Pelaku akan dikenakan pasal 197 197 sub pasal 196 jo pasal 98 (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 60 UU RI no 05 tahun 1997 tentang psikotropika,” pungkas Iptu Nenny. (Prn)