BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM-Mencuatnya pemberitaan diberbagai media terkait penutupan toko penjual minuman beralkol Banyu Urip oleh Satpol PP Banyuwangi, menuai banyak tanggapan, salah satunya dari pentolan LSM GAIB (Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu) di Banyuwangi.
Menurut Ketua LSM GAIB, Eko Wijiono, jika ternyata benar toko Banyu Urip itu telah memiliki izin, maka Satpol PP kurang tepat melakukan penutupan usaha bahkan dapat disebut melangar konstitusi Perda itu sendiri.
“Terkecuali ada sebab-sebab pelanggaran yang mendasari dan itupun harus melalui fase-fase peringatan tertulis SP1, SP2, dan seterusnya baru sanksi administratif berupa penutupan dan atau pencabutan izin oleh kewenangan dan atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undanga,” paparnya kepada awakmedia, Sabtu,(11/12/2021) malam.
Eko menyebut, menjalankan usaha adalah hak setiap orang, dan memenuhi kewajiban izin adalah mutlak bagi pelaku usaha. Maka jika benar toko tersebut telah berizin maka negara harus menjamin keberlangsungan usaha tersebut atau fungsi perizinan (wajib pajak, penyedia lapangan pekerjaan), Jangan sampai menegakkan hukum dengan cara yang melanggar hukum.
“Jika ada pihak pihak yang berkeberatan atas terbitnya sebuah izin maka ada tata cara aturan perundangan yang telah di tentukan, Misal dengan cara menggugat untuk menggugurkan izinnya. demikian dalam pandangan saya,” kata Eko,
“Jika hanya karena laporan maka laporan tersebut juga harus memiliki pembuktian, jika tidak terbukti maka tidak ada dasar yang digunakan untuk menerapkan sanksi-sanksi seperti diatas yakni sanksi administratif maupun pidana,” Lanjutnya.
Eko Wijiono menegaskan bahwa, pihaknya siap turun ke jalan apabila Satpol PP Banyuwangi tidak tegas dan adil menindak toko penjual minuman keras yang ada di kabupaten Banyuwangi.
“Dari hasil investigasi kami kurang lebih ada 89 titik toko penjual minuman keras di kabupaten Banyuwangi. Dan apabila dalam waktu 1 minggu tidak ada tindakan nyata oleh Satpol PP Banyuwangi, maka akan kita kerahkan massa untuk mendemo Satpol PP,” tandasnya.
Melansir dari berbagai sumber, sebelumnya Nanang Selamet,S.H. selaku kuasa hukum toko Banyu Urip yang sempat bersteatmen keras kepada Satpol PP Banyuwangi terkait adanya penutupan toko kilen nya yang dinilai sepihak karena kliennya tidak pernah mendapatkan teguran tertulis oleh pihak Satpol PP.
“Saya peringatkan Satpol PP, toko klien kami sudah berizin, Kemudian ini pertanyaan besar bagi kami. Jika itu penutupan yang sah menurut hukum, tentu kami harus diberikan alasan serta dasar yang jelas, minimal ada berita acaranya lah,” ungkap Nanang. (*Jok).