26.1 C
Surabaya
Sabtu, November 30, 2024
spot_img

SatResnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Mengamankan Tabung Beserta Ratusan Pil Dobel L Siap Edar

TULUNGAGUNG.Liputan11.com-SatResnarkoba Polres Tulungagung tetap gencar menabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Tulungagung. Dari pantauan Liputan11.com, petugas kembali berhasil meringkus RM alias Tabung (19) alamat Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, karena kedapatan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L alias pil koplo yang berpotensi merusak generasi anak bangsa.

KasatResnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Andri Setya Putra, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu.Nenny Sasongko, S.H., saat dikonfirmasi Liputan11.com. Sabtu, (29/5/2021) mengatakan, “Penangkapan terhadap pelaku RM alias Tabung, terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021, sekira pukul 04.30 Wib,” terangnya.

Lebih lanjut di ungkapkan Iptu Nenny, kronologis kejadian berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Kota Kabupaten Tulungagung, sering di jadikan tempat untuk transaksi narkoba jenis pil double L. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung, pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021, sekira pukul 04.30 Wib, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MR alias Tabung.

“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, Pil double L sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir dalam plastik klip, 1 (satu) botol plastik warna putih, 1 (satu) buah HP merk Redmi type C 2 warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil double L, 1 (satu) pack plastik berisi plastik klip ukuran 4×6 cm,” ungkapnya.

Iptu.Nenny menandaskan, Karena telah kedapatan menyimpan dan menggedarkan obat berupa pil double L, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku, yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat, dan bahan yang berkhasiat obat berupa Pil double L, pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya. (Gus).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles