TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Di penghujung tahun 2021, Polres Tulungagung merilis ungkap kasus Narkoba dalam kurun waktu selama 3 bulan yakni bulan Oktober hingga Desember, Selasa (21/12/2021).
Dalam kurun waktu 3 bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus narkoba dengan 38 tersangka dan kini diamankan di Polres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, saat Konferensi Pers yang gelar di depan Mapolres Tulungagung menyebutkan, dari 38 tersangka yang berhasil diamankan ini 3 tersangka merupakan residivis.

“Dari ke 38 ini ada 3 tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni, RY, HA, dan RA,” terang AKBP. Handono, Selasa (21/12/2021).
Dari penangkapan para tersangka ini Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah,
Sabu seberat 101,79 gram, Ganja = 993,12 gram, Okerbaya sebanyak 86.084 Butir Pil Double L, Miras sebanyak 2.285 Botol dari berbagai merk.
“Untuk Barang Bukti lainnya yaitu Uang tunai Rp 3.468.000,-, Pipet Kaca = 29 buah, Timbangan Digital 5 Buah, Handphone 3 buah Bong 14 Buah dan 4 unit Sepeda Motor serta
Mobil sebanyak 3 Unit,” sambungnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, para tersangka ini ditangkap dari berbagai TKP di wilayah Tulungagung.
“TKP nya antara lain di wilayah
Kedungwaru ada 3 TKP, Boyolangu 3 TKP, Ngunut 3 TKP, Sumbergempol 6 TKP, Kalangbret 5 TKP, Rejotangan 3 TKP, Kalidawir 1 TKP dan terbanyak di wilayah Tulungagung Kota ada 7 TKP,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, Kasat Resnarkoba, Iptu. Didik Riyanto, menerangkan, selama 3 bulan ungkap kasus tersebut ada 3 kasus yang menonjol yakni pasangan suami istri yang berdomisili di Kabupaten Malang sebagai pemasok miras jenis arak bali di wilayah Kabupaten Tulungagung dengan tersangka AHS dan FH yang ditangkap di halaman Jalan Raya tepatnya depan Eks Pabrik Kunir masuk Ds. Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, dengan barang bukti miras sebanyak 11 (sebelas) Dus botol berukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis arak bali dengan jumlah 880 (delapan ratus delapan puluh botol arak bali, 3 (tiga) kresek berisi arak bali sebanyak 87 botol arak bali.
Yang kedua pengungkapan narkotika jenis ganja di wilayah Kec Rejotangan dengan tersangka AR Alias GANDEN yang ditangkap di rumahnya di Dsn. Banjarsari Lor Rt. 01 Rw.01 Ds. Banjarejo Kec. Rejotangan dengan barang bukti sebanyak 993,12 Gram (hampir 1 KG) yang diletakkan dalam kotak kaleng yang ditanam di dalam tanah di pekarangan belakang rumah tersangka.
“Dan yang ketiga yakni pengungkapan kasus narkoba jenis shabu yang dilakukan oleh oknum perangkat desa yang berinisial NR alias SALEWAN yang mana ditangkap di rumahnya dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur NR didapati barang bukti berupa : 3,76 Gram Shabu serta ditemukan 2 (dua) buah alat bong dari botol kaca, 2 (dua) pipet kaca, 3 (tiga) buah scrop dari potongan sedotan, yang mana pelaku sesaat setelah membungkus dalam bentuk paketan yang siap edar,” terang Iptu Didik.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni, Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Pasal 142 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.(pyn)