BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM – Pandangan miring sebagian masyarakat terhadap Wakil Bupati Banyuwangi, H. Sugirah, S.Pd., M.Si., yang dianggap hanya sebagai wayang di Pemerintahan ternyata tidak tepat. Penilaian miring tersebut ditepis Sugirah setelah dibuktikan dengan melakukan langkah tegas.
Pak De Sugirah (sapaan akrab Wabup Banyuwangi) secara diam-diam telah melakukan langkah-langkah taktis mengupayakan penyelamatan sebuah aset milik negara yang berbentuk Tanah Hak Guna Usaha (HGU).
Seperti yang disampaikan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPC Kabupaten Banyuwangi Moch. Iqbal, S.H., bahwa Pakde berupaya melakukan gugatan pembatalan jual beli di Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagaimana diketahui telah disidangkan dan terdaftar dengan register perkara Nomor: 67/ Pdt.G/ 2022/ PN.Byw.
“Tanah aset Negara c.q. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang dimaksud adalah tanah HGU No. 3/ Desa Bomo seluas 95.000 M² terletak di Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi yang telah habis masa kelola pada tahun 2010 dan telah diperjualbelikan tanpa melibatkan Negara oleh 2 (dua) Perseroan Terbatas dengan nilai kurang lebih Rp. 9.000.000.000,- (Sembilan milyar rupiah) pada tahun 2017 lalu,” kata Moch. Iqbal, S.H., kepada awak media pada Jum’at (03/06/2022).
Dalam hal ini Pakde juga turut mengajak ujung tombak pemerintahan setempat yakni Kepala Desa Bomo, Ir. Sutikno sebagai Penggugat dan menunjuk Kuasa Hukum dari BBHAR Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPC Kabupaten Banyuwangi. Kedua nama yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya yakni Moch. Iqbal., S.H. dan Anwar Anang Z., S.H. yang dulu juga sebagai pembela pasangan Ipuk Sugirah dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
“Bahwa, dasar untuk melakukan gugatan tersebut yakni Pasal 17 ayat 1 (a) dan 2 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996, jo. pasal 22 ayat (2) jo. Pasal 31 (a) jo. Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021, dimana ditegaskan bahwa tanah HGU yang sudah habis masa/ mati, maka secara otomatis kembali menjadi milik Negara, yang artinya tidak dapat dialihkan baik hak maupun penguasaannya kepada pihak lain/ tidak boleh diperjualbelikan tanpa melibatkan Negara/ pemerintah,” ujarnya.
Menurut Iqbal, kalau Negara sebagai pemilik yang sah tidak dilibatkan dalam jual beli, maka jual beli yang dilakukan terhadap HGU yang sudah mati tentunya sebagai perbuatan melawan hukum, dan itu secara otomatis batal demi hukum, “bisa dikatakan jual beli bodong, karena buku fisik HGU tersebut sudah tidak berlaku lagi,” imbuhnya.
Dengan demikian yang seharusnya pemegang/ atas nama fisik SHGU menyerahkan kepada Badan Pertanahan baik untuk perpanjangan izin, perbaruan izin, atau sebagainya sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021, ini tidak dilakukan, malah diperjual belikan, jelas ini merugikan Negara baik pajak atau hak- hak Negara lainnya, dimana itu semua untuk kepentingan rakyat.
Tidak tanggung- tanggung, dalam gugatannya selain meminta untuk batalnya jual beli atas tanah Negara tersebut, Pak De dan Kepala Desa Bomo Ir. Sutikno juga meminta kepada majelis hakim agar menghukum kedua belah pihak yang telah melakukan jual beli tanah Negara tanpa izin Negara/ pemerintah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar) lebih.
“Ya karena dianggap telah mencoreng pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, nantinya denda tersebut akan diberikan kepada seluruh rakyat Banyuwangi yang kurang mampu dan untuk pembangunan Kabupaten Banyuwangi,” imbuhnya.
Apa yang dilakukan Wabup ini, kata Iqbal, sudah didiskusikan dengan DPRD Kabupaten Banyuwangi yang diketuai oleh I Made Cahyana Negara S.E., dan selanjutnya juga akan mengambil langkah- langkah taktis untuk penyelesaian sengketa HGU serta pengamanan asset daerah lainnya semata-mata untuk kepentingan rakyat Banyuwangi.
“Dalam sengketa ini, tidak menutup kemungkinan karena berkenaan dengan asset Negara yang didalamnya ada hak- hak Negara/ rakyat yang dilanggar, dan juga asset tersebut peruntukannya baik sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan rakyat, akan mengundang pihak- pihak intervenient dari masyarakat Banyuwangi untuk intervensi dalam pemeriksaan persidangan,” pungkas Iqbal. (Yanto)