Artikel Oleh : Drs.Agung Santoso, Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim
JATIM.Liputan11.com-Anda seorang pemimpin redaksi, redaktur, wartawan di media cetak, tv, radio, online.
Anda mempunyai sebutan seorang tokoh pers, ahli pers, penguji UKW atau telah mendapat predikat wartawan utama, madya, muda, dimana saja berada pada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Tentu kita sepakat dalam menyusun berita tidak boleh meninggalkan 5 W + 1 H (what=apa, who=siapa, when=kapan, why=mengapa, where=Di mana dan how=bagaimana).
Ternyata bila kita kaji lebih mendalam tidak cukup dengan 5 W + 1 H dalam membuat karya jurnalistik.
Ada yang lebih utama bahkan sangat penting bagi kita, yakni tidak ada ghibah dan fitnah bila kita akan menayangkan sebuah berita kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
Bila ghibah dan fitnah menyertai berita kita dalam bentuk apapun jenis kejahatannya bahkan menjadi trending topik berita tersebut, yang muncul bukan membawa pahala , melainkan menambah dosa, demi dosa kita tabung.
Contoh konkrit yang membuat kita ghibah, ketika sebut saja namanya si Fulan. Suatu saat Fulan pernah di penjara kasus kriminal (pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, penipuan, korupsi, pencurian) di vonis selama 2 tahun dan telah menjalaninya.
Fulan telah kembali ke masyarakat sekitar 5 tahun , dalam kurun waktu lima tahun tidak pernah berhubungan dengan kejahatan. Memasuki tahun ke 6, penyakit Fulan kambuh lagi, yang semula kasus kriminal pencurian, berubah kasus penyalahgunaan obat terlarang.