TULUNGAGUNG.Liputan11.com – Tidak mau ketinggalan dalam memberantas peredaran gelap narkoba, Rabu (08/09/2021), Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis Pil Double L.
MFM alias Komik (25), lk, asal Dusun Nakeran, Desa Pakisrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalidawir di dalam rumahnya.
Saat penggerebekan unit Reskrim Polsek Kalidawir di back up oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolsek Kalidawir untuk proses penyidikan.
Kapolsek Kalidawir, AKP. Haryono, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu, Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kalidawir langsung berkoordinasi dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung untuk melakukan penggerebekan.
“Saat digerebek, tersangka yang sedang berada didalam rumah, tidak dapat berkutik dan pasrah tanpa perlawanan,” terang Iptu Nenny. Jum’at, (10/9/2021).
Dari hasil penggeledahan, lanjut Iptu Nenny, ditemukan 1.220 butir Pil Double L, 1 pak plastik klip, satu unit HP, uang tunai Rp. 50.000 dan sebuah tas.
“Setelah dimintai keterangan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kalidawir. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Nenny. (prn.)