TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Anggota Polsek Kalidawir Polres Tulungagung, berhasil mengamankan WN (21) pemuda asal RT 03 RW 11 dusun Bonsari, Desa Betak, kecamatan Kalidawir, terduga pelaku tindak pidana pencurian dirumah korbannya MS (46) yang beralamat di dusun Krajan desa Betak Kecamatan Kalidawir pada Jumat, (30/04/2021) kemarin sekira pukul 18.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kalidawir, AKP. Santosa, melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti saat dikonfirmasi awakmedia, Minggu (02/05/2021).
Menurut Tri Sakti, pelaku diduga melakukan pencurian disaat pemilik rumah sedang sholat tarawih berjamaah pada Jumat (30/04/2021) kemarin dan petugas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya pada hari ini pukul 07.00 WIB.
“Atas kejadian ini korban menderita kerugian sebesar 2.500.000 karena kehilangan sebuah HP Oppo A15 warna hitam dan uang sebesar 700 ribu,” terangnya.
Dari penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Oppo A 15 warna hitam, uang 7 ribu rupiah sisa yang diambil dari rumah korbannya, 1 buah kalung berliontin, 2 buah gelang krompyong dan 1 buah gelang emas.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan petugas, pelaku juga mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di rumah SM alamat dusun Krajan, Desa Betak, kecamatan Kalidawir, pada Kamis (29/04/2021) sekira pukul 18.30 WIB disaat pemilik rumah sedang sholat tarawih di masjid.
Korban SM kehilangan perhiasan berupa kalung dan gelang emas senilai 4.349.000. Selain itu, pelaku juga melakukan aksinya dirumah ER yang beralamat di dusun Ngampel, Desa Joho, kecamatan Kalidawir, pada Kamis (15/04/2021) saat rumah ditinggal pemiliknya sholat Tarawih di Masjid. Dari rumah ER, pelaku berhasil menggasak 2 HP merk Samsung dan Infinix, kemudian dijual dan uangnya habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari – hari.
“Dari hasil pengembangan, pelaku telah melakukan aksi pencurian yang sama di dua TKP lainnya yakni dengan sasaran rumah yang ditinggal pemililknya sholat Tawawih di masjid,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP
yang ancaman kukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
“Hingga saat ini pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Polsek Kalidawir guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (im).