TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- Pria berinisial RR (25) alamat Dusun Karanggayam Desa Wajaklor, Kecamatan Boyolangu yang sehari – harinya bekerja sebagai buruh serabutan terpaksa di amankan oleh petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung. Pasalnya, RR diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap Bunga seorang anak perempuan yang berumur 5 tahun.
“RR (pelaku) ditangkap dirumahnya pada Rabu (22/12/2021) kemarin sekira pukul 12.00 siang,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko. Kamis, (23/12/2021).
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, kejadian berawal pada hari Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 08.00 wib, saat korban di titipkan oleh ibunya di rumah budenya, karena korban ditinggal ibunya bekerja di pabrik.
“Saat di mandikan oleh budenya dan mau di bersihkan korban mengeluh sakit pada alat vitalnya. Kemudian saat diperiksa oleh budenya pada celana dalam korban diketahui ada bercak putih kekuningan. Saat ditanya oleh budenya, korban mengaku jika alat vitalnya dimasuki jari RR (pelaku) dan bahkan juga akan mau di masuki alat kelamin pelaku, namun tidak bisa masuk. Atas kejadian tersebut bude korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Kasi Humas Polres Tulungagung, modus pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, karena korban sering dititipkan oleh ibu korban ke rumah pelaku saat ia bekerja di pabrik mie.
“Hubungan korban dengan pelaku ini sudah akrab karena pelaku adalah calon ayah tiri korban. Pelaku mengaku awalnya melihat korban saat bermain hp di kamar pelaku, saat itu korban tidur dengan posisi terlentang dengan baju korban tersingkap sehingga timbul nafsu birahi pelaku untuk mencabuli korban,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa pakaian korban, celana dalam korban.
“Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Kini tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat(1) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*Gus/im)