TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Kejadian penemuan mayat laki laki tak dikenal di kawasan Jalur Lintas Selatan Tulungagung, akhirnya terungkap, karena tindakan pembunuhan yang dilakukan temanya sendiri.
Peristiwa yang mengagetkan masyarakat desa Keboireng Kecamatan Besuki Tulungagung 27 April 2021 lalu , akhirnya ditindaklanjuti tim Reskrim Polres Tulungagung dan jajaran Polsek setempat, membuahkan hasil .
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH. SIK. MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Christian Kosasih SIK, menyampaikan itu dalam Konferensi Pers, Senen 3 Mei 2021.
Secara Kronologi, setelah ada temuan kasus, tim rekrim bergerak, melakukan serangkaian tindakan, sehingga mampu mengungkap peristiwa itu.
Korban teridentifikasi ,atas nama Sait Lupriadi 45 tahun, warga kabupaten Majalengka Jawabarat, yang sudah beberapa tahun terakhir berdomisili di desa Sumbermanjing kulon, Kecamatan Pagak, kabupaten Malang.
Dari hasil olah perkara, akhirnya terungkap pelaku ( pembunuhnya )adalah SW , 31 tahun temanya sendiri ,berdomisili di desa yang sama dengan korban.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., Didampingi Kasubag Humas polres, saat Konferensi Pers.
” Kejadian bermula ketika keduanya dari Malang ,bersepeda motor, menuju daerah Prigi Trenggalek, untuk bermain judi. Singkat cerita, ketika judi , korban mengalami kalah satu juta lebih. Akhirnya motor yang sebenarnya milik korban , dijual kepada pelaku SW.Karena masih emosi terbawa suasana kalah judi, dalam perjalanan pulang , walau masih bergandengan, korban mengata-ngatai pelaku dengan bahasa yang menyinggung pelaku. Dalam kondisi kalut dan sakit hati, di jalur lintas selatan itu, keduanya berhenti, dan pelaku melakukan pukulan kepada korban berkali kali sehingga korban tersungkur. Dalam kondisi panik pula, Bahkan ketika pelaku menghadapi korban meronta, batu seberat 20 kg. lebih , dipukulkan Kep korban, sehingga tewas “, ungkap Kapolres.
Selain berdasar hasil pemeriksaan lapangan, tambah Kapolres, tehnologi MAMBIS ( mobile automated multi biometrec identification system’ ) alat yang sering digunakan INAFIS, mampu mendeteksi data, lewat sidik jari yang masih bisa dikenali dari korban sehingga identifikasi awal sudah bisa diketahui datanya korban, termasuk nama, alamat dan data lainya.
Atas tindakan itu , SW yang sebelumnya mengaku pernah menjadi penjual bakso di wilayah Prigi, dan beralih profesi sebagai penjudi, disangkakan pasal 339 sub 338 KUH Pidana ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasar catatan kepolisian, pelaku masuk kategori residivis, karena juga pernah terjerat hukum di kota lain dengan kasus pencurian. ( doni. )