TULUNGAGUNG.Liputan11.com- Beberapa pertanyaan masyarakat terkait beberapa kasus yang saat ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Tulungagung, Akhirnya Mujiarto SH MH, bicara.
Hal ini disampaikan kepada bebrapa awak media dan Liputan 11.com, saat mengisi acara dalam rangkaian Peringatan Hari Perumahan Nasional,Rabu 25 Agustus 2021.
Acara yang bertajuk ” Penyuluhan Bidang Perumahan ” yang diselenggarakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tulungagung.
Dalam acara itu, puluhan pengembang dari organisasi Appersi( Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman , cabang Kediri, dihadirkan ke Tulungagung.
Hadir dalam acara itu, Bupati Tulungagung Drs Maryoto Bhirowo, yang sekaligus membuka acara .
” Acara seperti ini , patut diapresiasi, karena dalam situasi pandemi, adanya tekat pengembang dalam membangun perumahan, memiliki beberapa keuntungan. Dari sektor ekonomi, para pengembang akan bisa menarik tenaga kerja, dan dari sektor dunia usaha, mampu memberikan investasi. Perlu diingat, Tulungagung adalah daerah potensial, karena berada dalam wilayah penghubung, Trenggalek -Blitar, Blitar -Kediri, serta Trenggalek – Kediri “, papar Bupati.
Hal yang cukup istimewa,dalam acara sosialisasi itu juga hadir unsur APH dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, yang melalui Kajarinya, menyatakan komitmen mengawal dan mendampingi terkait proyek pengembangan perumahan bagi masyarakat. Ketika hal itu ditanyakan bagaimana riilnya pengawasan, Kajari Tulungagung Mujiarto SH MH meyakinkan kalau saat ini sudah tidak ada jaksa jaksa yang berani nakal, dengan cara menakut nakuti dan sebagainya.
” Sesuai komitmen kami, kami akan kawal dan awasi pembangunan yang ada di kota ini. Untuk proses itu, bila ada aparat kami yang nakal, akan berhadapan dengan Satgas 53 yang langsung diawasi pusat. Bila masyarakat menemukan hal itu maka akan dilakukan tindakan tegas. Kajari juga membuka no pelaporan”.
Menjawab pertanyaan media, terkait kasus PDAM Tulungagung yang sampai saat ini belum digelar, Kajari mengaku mengikuti arahan pusat, disaat masih pemberlakuan PPKM, segala bentuk relist, ditangguhkan. Pihaknya berjanji, bila sudah ada perkembangan, secara profesional, tetap akan dilakukan perkembanganya ke publik. ( Doni )